-->

Nyimpan Ganja Dua Ember, Seorang Warga Jeumpa Diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Abdya 

30 Januari, 2019, 16.13 WIB Last Updated 2019-01-30T09:13:38Z
ABDYA - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MY (50) pengedar narkotika jenis ganja di kediamannya Gampong Alue Rambot Kecamatan Jeumpa Kabupaten setempat, Senin (28/01/2019) sekira pukul 11.00 WIB. 

Dalam penangkapan itu Satreskoba Abdya berhasil mengamankan barang bukti ganja siap edar sebanyak 183 bungkus yang disimpan dalam dua ember besar. 

Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori Sik dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Rabu (30/01/2019) menjelaskan, penangkapan tersangka MY beserta barang bukti berawal dari informasi masyarakat serta dari hasil pengembangan kasus narkoba sebelumnya. 

Dari pengembangan kasus tersebut, tim opsnal Satreskoba yang dikomandoi Kasat Narkoba Ipda Mahdian Siregar kemudian melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima. Setelah semua informasi terkumpul tim bergerak dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka MY. 

"Selain berhasil mengamankan barang bukti dan tersangka tim juga mengamankan satu pisau berbentuk pistol, dua buah rencong, satu unit handphone serta uang tunai sebesar Rp 452 ribu," ungkap Kapolres. 

Selanjutnya Kapolres AKBP Moh Basori juga menjelaskan, barang bukti narkotika jenis ganja ditemukan pihaknya dalam kamar mandi dan dapur rumah itu diakui tersangka miliknya sendiri. Atas pengakuan tersangka MY dan barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolres setempat guna penyelidikan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 pasal 111 ayat 2 dari undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliyar serta paling banyak Rp 10 miliyar,"demikian ungkap Kapolres.[Adi S]
Komentar

Tampilkan

Terkini