-->

Ketahuan Ngantongi Sabu, Pemuda 'Simpang Empat' Diciduk Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang

31 Januari, 2019, 23.01 WIB Last Updated 2019-01-31T16:01:39Z
ACEH TAMIANG - Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tamiang menciduk seorang pemuda yang kedapatan mengantongi narkotika jenis sabu, di Dusun Bandar, Desa Simpang Empat, Kecamatan Karang Baru, Rabu (30/01/2019) malam kemarin.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Delyan Putra, SH, saat dikonfirmasi, Kamis (31/01/2019) membenarkan tentang penangkapan terhadap salah seorang pemuda Desa Simpang Empat, Kecamatan Karang Baru.

"Tersangka yang diamankan malam kemarin berinisial RF (32), warga Dusun Bandar, Desa Simpang Empat, Kecamatan Karang Baru. Barang bukti yang berhasil disita dan diamankan dari tersangka berupa 2 (dua) bungkus kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu," jelas Kasat Resnarkoba.

Kemudian Kasat Resnatkoba juga menyampaikan, selama ini diinformasikan bahwa sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Dusun Bandar, Desa Simpang Empat, Kecamatan Karang Baru.

Atas dasar itu, terang Kasat Resnarkoba, Tim Opsnal Satresnarkoba berupaya melakukan penyelidikan, khususnya di sekitar Desa Simpang Empat. Malam itu, ketika sedang melakukan penyelidikan, tim melihat tersangka RF yang sedang berjalan seorang sendiri di jalan Rel Kereta Api PT. KAI. Karena merasa curiga, Tim langsung memeriksa tersangka.  

"Pada saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka, Tim menemukan 2 (dua) bungkus kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dari dalam kantong celana yang pakai tersangka," sebutnya

Ketika diinterogasi, terang Kasat Resnarkoba lagi, tersangka RF mengakui bahwa sabu yang ditemukan dan disita itu adalah benar milik dirinya yang sebelumnya dibeli dari tersangka yang berinisal F, dengan tujuan untuk dikonsumsi sendiri.

Atas informasi yang diterima dari tersangka, Tim Opsnal Resnarkoba langsung melakukan pengembangan dan berupaya menangkap tersangka F, namun sesampainya di TKP, tersangka F sudah terlebih dahulu melarikan diri. Saat ini telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Selanjutnya tersangka RF, beserta barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Tamiang, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutup Kasat Resnarkoba Iptu Delyan Putra, SH. [ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini