-->

Izin Pemerintah Pusat Terhadap PT EMM Menyalahi Kedudukan Aceh Sebagai Daerah Istimewa

31 Januari, 2019, 04.01 WIB Last Updated 2019-01-30T21:41:03Z
BANDA ACEH - Polemik Izin Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk PT. Energi Mineral Murni menuai beberapa penolakan dari lembaga maupun para pengamat, Aliansi Pengamat Aceh juga turut memberikan masukan akan hal tersebut. 

Aris Faisal Dijamin, SH, kepada LintasAtjeh.com, Rabu (31/01/2019) melalui pesan Whatsapp mengatakan Pemerintah Aceh dalam hal ini sudah menerbitkan status pending dan tidak menindaklanjuti tentang permohonan izin tersebut. 

"Ya Pemerintah Aceh dalam hal ini sudah menerbitkan status pending dan tidak menindaklanjuti permohonan izin senada pun DPRA sudah menolak memberikan izin dalam Paripurnanya" Lanjutnya, terkait izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk PT. EMM dalam hal pertambangan di Beutong ini adalah sebuah pelecehan. 

"Saya rasa itu sebuah pelecehan ya, sebab Pemerintah Aceh dan DPR Aceh dalam hal ini nyata-nyatanya sudah menolak, kok Pemerintah Pusatnya yang bersikekeh, apa lagi didalam kawasan yang ingin dibuat tambang itu banyak sekali sittus cagar budayanya, seharusnya Pemerintah Pusat harus tau tata aturan di didalam UU Nomor 11 Tahun 2006," terangnya. 

Sementara itu, Sailendra Wangsa, SH, MH, mangatakan pemberian izin dari BKPM itu adalah sikap tidak baik yang dicontohkan oleh Pemerintah Pusat.

"Pemerintah Pusat seharusnya tidak memberikan izin tersebut dengan begitu saja, tentunya harus berkoordinasi dulu dengan Pemerintah Aceh maupun DPRA, sebab Pasal 156 UU Nomor 11 Tahun 2006 menjelaskan seperti itu," jelasnya.

Ditambahkannya, pemerintah Aceh dalam hal ini Gubernur Aceh harus menolak semua rencana pembangunan tambang yang dirasa merugikan rakyat.

"Arena kekuasaan di Aceh adalah mutlak milik rakyat Aceh, anda berkuasa di Aceh adalah sebuah mandat dari rakyat Aceh," pungkasnya.[Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini