JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI malam ini mengumumkan caleg eks napi koruptor yang lolos ke Pemilu Legislatif 2019. Total ada 49 orang dari berbagai partai politik.
"Caleg DPR RI tidak ada eks napi korupsi. Empat partai tidak ada calon mantan terpidana, baik di DPR I, DPRD kota, DPRD kabupaten. Jadi total ada 49 mantan (eks napi korupsi)," ujar Ketua KPU RI Areif Budiman di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu malam (30/1).
Sementara, partai yang bersih dari caleg eks napi koruptor yakni PPP, PKB, Partai Nasdem, dan PSI.
Berdasarkan ketentuan Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan terpidana, untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.
Data yang dihimpun KPU RI dari seluruh calon anggota DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota terdapat 49 orang yang berstatus mantan terpidana korupsi sebagai berikut:
Partai Perindo
- Caleg DPRD provinsi 1 orang
- Caleg DPRD kabupaten/kota 1 orang
Partai Gerindra
- Caleg DPRD provinsi 3 orang
- Caleg DPRD kabupaten/kota 3 orang
PDIP- Caleg DPRD provinsi 1 orang
Partai Golkar
- Caleg DPRD provinsi 4 orang
- Caleg DPRD kabupaten/kota 4 orang
Partai Garuda- Caleg DPRD kabupaten/kota 2 orang
Partai Berkarya
- Caleg DPRD provinsi 2 orang
- Caleg DPRD kabupaten/kota 2 orang
PKS- Caleg DPRD kabupaten/kota 1 orang
Partai Perindo
PAN
Partai Hanura
Partai Demokrat-Caleg DPRD kabupaten/kota 4 orang
Partai Bulan Bintang (PBB)- Caleg DPRD kabupaten/kota 1 orang
Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI)- Caleg DPR kabupaten/kota 2 orang
Kemudian, untuk caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berstatus mantan napi korupsi Daerah Pemilihan (Dapil) 1 sebagi berikut :
- Aceh 1 orang
- Sumatera Utara 1 orang
- Bangka Belitung 1 orang
- Sumatera Selatan 1 orang
- Kalimantan Tengah 1 orang
- Sulawesi Tenggara 3 Orang
- Sulawesi Utara 1 orang
Jumlah total DPRD provinsi ada 16 orang, dan DPRD kabupaten/kota 24 orang. Sedangkan DPD berjumlah 9 orang. Sehingga total ada 49 caleg berstatus mantan narapidana koruptor yang ikut bersaing dalam Pileg 2019.[IDNTimes]