-->

Bupati Asel Rumahkan Tenaga Honorer, Ini Kata Kabag Humas 

30 Januari, 2019, 16.45 WIB Last Updated 2019-01-30T09:45:49Z
ACEH SELATAN - Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak. 

"Hal itu berdasalkan Pasal 135 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini sudah mulai berlaku," katanya Kabag Humas dan Protokol, Masriadi, S.STP, M.Si, Rabu (30/01/2019). 

Selanjutnya, MenPAN RB juga meyampaikan 28 September 2018 bahwa berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN semestinya sudah tidak ada lagi rekrutmen tenaga honorer/kontrak. Meskipun demikian tetap terjadi rekrutmen oleh kepala satuan kerja terutama yang ada di daerah. 

Oleh karena itu, pemerintah Kabupaten Aceh Selatan diperlukan sebuah evaluasi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna merasionalkan tenaga kontrak/honorer sesuai dengan ketersediaan anggaran. 

"Kenyataan di lapangan selama ini masih banyak ditemukan tenaga bakti yang tidak memperoleh penghasilan bulanan dikarenakan tidak tersedia anggaran," terangnya. 

Dalam surat Bupati Aceh Selatan dimaksud, jelas Masriadi,S.STP, M.Si, para tenaga kontrak yang bekerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan yang memiliki keahlian tertentu dan sangat dibutuhkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

"Artinya dapat dipekerjakan kembali dengan melihat ketersediaan anggaran masing-masing instansi, sebelum dilaksanakannya rekruitmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," jelasnya. Ditambahkan, untuk rekrutmen (PPPK) akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 


"Dimana dalam peraturan pemerintah tersebut dijelaskan tata cara perekrutan sampai hak-hak yang akan di dapat PPPK agar dapat terjamin kesejahteraannya," tegas Kabag Humas dan Protokol Masriadi,S.STP, M.Si.[Delfi]
Komentar

Tampilkan

Terkini