-->


Aniaya Anggota TNI Hingga Tewas, 3 Oknum Brimob Dituntut Berbeda

02 Januari, 2019, 23.27 WIB Last Updated 2019-01-02T16:27:05Z
DEPOK - Sidang tuntutan tiga oknum anggota Brimob yang mengeroyok almarhum Serda Darma Aji hingga tewas dan melukai Serda Nicolaus Boyvianus Kegomoi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Terdakwa Bagoes Alamsyah Putra Umasugi, Iwan Mofu, dan Rahmat Setyawan masuk ke ruang sidang Cakra PN Depok dengan pengawalan sejumlah personel Brimob, Rabu (02/01/2019) sekira pukul 14.05 WIB.

Usai majelis hakim yang diketuai Ramon Wahyudi dengan hakim anggota Rosana Kesemu Hidayah, dan Darmo Wibowo menyatakan sidang dimulai, JPU Kejari Depok segera membacakan tuntutan.

JPU Kejari Depok, AB. Ramadhan dan Kozar Kertyasa menyatakan berkas tuntutan ketiga terdakwa terpisah karena memiliki peran berbeda.

"Ketiganya dituntut berbeda, terdakwa I Bagoes Alamsyah dituntut 14 Tahun. Terdakwa II Iwan Mofu dituntut 12 Tahun dan terdakwa III Rahmat Setyawan dituntut 8 Tahun penjara," kata Hengki di PN Depok.

Bagus dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (2) ke-3 dan ayat (2) ke-2 KUHP tentang Pengeroyokan.

Iwan dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 170 ayat (2) ke-3 dan ayat (2) ke-2 KUHP, sementara Rahmat diganjar pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP.

"Ketiga terdakwa terbukti melakukan pengeroyokan dan penusukan dua anggota TNI itu membuat Serda Darma Aji meninggal dan Serda Nicolaus Boyvianus Kegomoi terluka," ujarnya.

Kozar menjelaskan yang memberatkan tuntutan adalah karena perbuatan mereka meresahkan masyarakat, status mereka sebagai aparat, dan meninggalkan duka bagi keluarga korban.

Sementara yang meringankan hukuman adalah karena dalam jalannya sidang mereka mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit dalam memberi keterangan.

"Yang memberatkan karena perbuatan mereka meresahkan masyarakat, terdakwa merupakan aparat, dan perbuatannya meninggalkan duka bagi keluarga korban. Yang meringankan terdakwa berterus terang dalam memberi keterangan," tutur Kozar.

Sekira pukul 14.25 WIB atau setelah Ramon menyatakan sidang ditutup, ketiga terdakwa meninggalkan ruang sidang melalui pintu yang juga dilalui majelis hakim.

Sebagai informasi, Darma dan Nicolaus dikeroyok sejumlah oknum anggota Brimob di Billiard Al Diablo Jalan Raya Bogor, Cimanggis pada Kamis (07/06/2018) dini hari lalu.

Nicolaus yang menderita luka tusuk di perut bagian kanan bawah namun berhasil selamat turut jadi saksi dalam sidang perdana yang digelar di PN Depok pada Rabu (24/10/2018).

Darma tercatat sebagai anggota Yonif Mekanik 203/AK Kodam Jaya, sedangkan Nicoulaus tercatat sebagai anggota Yonkav 7/Sersus Kodam Jaya.

Keduanya sempat dibawa ke Rumah Sakit Tugu Ibu untuk dirawat sebelum akhirnya dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto tempat Darma dinyatakan meninggal oleh dokter.

Letkol CKM dr. Taufiq yang jadi saksi dalam sidang karena menangani Darma dan Nicolaus mengatakan keduanya dalam keadaan sadar kala tiba di RSPAD Gatot Soebroto meski mengalami syok akibat luka tusuk.

"Keduanya dalam keadaan sadar saat tiba di Rumah Sakit. Masih bisa menjawab saat saya tanya namanya, pas saya tanya kenapa mereka bilang ditusuk. Saat itu keduanya dalam keadaan syok," jelas Taufik, Rabu (21/11/2018).


Pada Jumat (08/06/2018) sekira pukul 13.15 WIB, Darma dinyatakan meninggal hingga akhirnya dimakamkan di kampung halamannya Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan setelah dilakukan upacara penghormatan terakhir.[TRIBUNJAKARTA.COM] 
Komentar

Tampilkan

Terkini