-->

Ahmad Dhani Dibui, Al Ghazali Menggelora Dukung Prabowo-Sandi

29 Januari, 2019, 12.00 WIB Last Updated 2019-01-29T05:00:59Z
JAKARTA - Pasca sang ayah masuk bui, Al Ghazali dikabarkan akan ikut menggalang dukungan untuk memenangkan pasangan capres cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Ferdinand Hutahaean mengaku telah mendapat kabar atas keinginan putra sulung Ahmad Dhani itu untuk bergabung ke jajaran tim pemenangan pasangan capres cawapres nomor urut 02.

"Informasi yang saya dapat bahwa betul Al akan turun gelanggang, memenangkan Prabowo-Sandi," kata Ferdinand dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/1/2019).

Ferdinand menyampaikan bahwa keinginan Al tersebut karena termotivasi pasca ayahnya divonis bersalah atas kasus ujaran kebencian. Al ingin meneruskan perjuangan Dhani memenangkan Prabowo-Sandiaga.

"Ini sebuah spirit yang bergelora untuk akhiri kedzaliman yang berkuasa, Al meneruskan perjuangan ayahnya," ungkap Ferdinand.

Kehadiran Al di BPN dinilai akan memberikan kontribusi banyak dalam menggaet suara anak milenial. Untuk itu, BPN siap menerima jika Al benar-benar ingin bergabung memenangkan Prabowo-Sandiaga.

"Saya belum komunikasi langsung. Tapi dari informasi yang saya dapat betul (akan bergabung) kami tentu sangat senang dan tangan terbuka menerima dia (Al). Ya tentu kami akan komunikasikan karena energi Al akan sangat besar menambah suara terutama kaum milenial," tandas Ferdinad.

Beredar foto Al Ghazali yang mengenakan kaos putih yang disandingkan dengan sebuah tulisan keinginannnya bergabung dengan kubu Prabowo-Sandiaga karena sang ayah ditahan atas kasus ujaran kebencian. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Al atas informasi tersebut.

Hakim menyatakan Dhani terbukti menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras terkait cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.

Dhani divonis telah melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman satu tahun enam bulan. Majelis Hakim telah memerintahkan Dhani langsung ditahan.[Poskotanews]
Komentar

Tampilkan

Terkini