ACEH SELATAN - Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Munif, SH,MH, mengatakan Hari Anti Korupsi Internasional sebagai sarana untuk melakukan interopeksi, evaluasi memperbaiki kualitas individu dan pemberantasan korupsi yaitu terciptanya Indonesia bersih dan bebas korupsi.
Hal itu disampiakan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Munif, SH, MH, saat membacakan amanat Jaksa Agung RI Prasetyo dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Internasional, Senin (10/12/2018) di Tapaktuan.
Munif, SH, MH, menyampaikan indeks perilaku anti korupsi sebagaimana dirilis Badan Pusat Statistik RI juga mengalami penurunan dari 3,71 pada tahun 2017 menjadi 3,66 pada tahun 2018.
"Hal tersebut menggambarkan betapa sikap permisif sebagian kalangan masyarakat terhadap korupsi masih sangatlah besar, sehingga patut menjadi keprihatinan dan perhatian bersama," ucapnya.
Selanjutanya, Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi selama periode bulan Januari sampai November 2018 melalui upaya penyelidikan sebanyak 1.251 perkara, penyidikan 792 perkara, penuntutan 1.481 perkara.
Dari jumlah penuntutan tersebut sebanyak 792 perkara merupakan hasil penyidikan Kejaksaan dan 689 perkara berasal dari penyidikan Polri, dan sudah dilaksanakan eksekusi pidana badan sebanyak 972 perkara.
"Penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas selama periode Januari sampai dengan November tahun 2018 telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 522.452.034.001,67 M, tandanya.
Setelah usai apel bersama, Jaksa dan pegawai turun ke jalan membagikan stiker dan kaos bertulis anti korupsi, di Lampu Merah, Simpang Kedai Aru, Tapaktuan, Aceh Selatan.[Delfi]