ACEH TAMIANG - Bupati Aceh Tamiang H. Mursil SH, M.Kn, menghimbau masyarakat di kabupaten tersebut tidak menggelar pesta di malam pergantian tahun.
Himbauan Bupati Aceh Tamiang itu disampaikan melalui surat edaran nomor: 180/8071, tertanggal 21 Desember 2018 Tentang Penertiban Malam Tahun Baru 1 Januari 2019.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Syariat Islam, Kasat Pol PP/WH dan Para Camat di masing-masing kecamatan, meminta untuk mendukung Visi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Periode 2017-2022 yaitu, "Aceh Tamiang mandiri dan berdaya saing menuju masyarakat Islami yang sejahtera."
Selain itu, Bupati Aceh Tamiang juga meminta kepada para camat agar menyampaikan kepada warga di masing-masing kecamatan agar :
1. Untuk tidak menjual dan meniup terompet.
2. Untuk tidak menjual dan membakar mercon.
3. Untuk tidak melakukan kegiatan hura-hura.
4. Agar meningkatkan kegiatan dakwah dan pengajian di masjid-masjid/musholla.
5. Kepada Satpol PP dan WH untuk mengawasi dan menertibkan kondisi lapangan hingg terasa aman.
Surat edaran Bupati tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRK Aceh Tamiang, kepada Kapolres, Dandim 0117/Atam, Inspektur dan kepada Kepala Dinas Syariat Islam.[ZF]