-->

Tindak Lanjut Pemeriksaan Insiden Pembakaran Mapolsek Bendahara, Polisi Tetapkan 9 Tersangka

07 November, 2018, 16.23 WIB Last Updated 2018-11-07T09:23:18Z
ACEH TAMIANG - Upaya menindak lanjuti insiden perusakan dan pembakaran Mapolsek Bendahara yang terjadi pada Selasa 23 Oktober 2018 kemarin, Tim Penyidik Gabungan Polda Aceh dan Polres Aceh Tamiang telah menetapkan 9 (sembilan) tersangka.

Demikian disampaikan Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian SIK, MH, didampingi Kabag Ops AKP Sukirno pada saat konferensi pers yang digelar diruang rapat Mapolres setepat, Rabu (07/11/2017).

Dihadapan para wartawan, Kapolres menjelaskan bahwa penetapan 9 (sembilan) tersangka oleh Tim Penyidik Gabungan Polda Aceh dan Polres Aceh tamiang, setelah melakukan tahapan olah TKP dan meminta keterangan dari 14 saksi yang berasal dari Kecamatan Banda Mulia dan Kecamatan Bendahara.

Pemanggilan para saksi oleh penyidik, terang Kapolres dilakukan selama tiga hari oleh yakni mulai tanggal 03 s.dn06 November 2018. Para saksi dimintai keterangan terkait perusakan dan pembakaran Mapolsek Bendahara.

Kapolres menambahkan, kesembilan tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik, yakni JI (38) warga Matang Seping, AN (38) warga Telaga Meuku Sa, SL (46) warga Tanjung Keramat, SL (46) warga Bandar Baru, ZI (32) warga Tanjung Keramat, IN (36) warga Telaga Meuku Sa, MD (26) warga Tanjung Keramat, IN (35) warga Matang Seping dan RI (30) warga Alur Nunang.

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi perusakan dan pembakaran Mapolsek Bendahara dilakukan secara spontan dikarenakan terpancing emosi pada saat melakukan unjuk rasa. Sembilan tersangka dikenakan pasal 170 dan 187 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," demikian disampaikan Kapolres Aceh Tamiang.

Pada kesempatan itu, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian SIK, MH, turut mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat Kecamatan Banda Mulia dan Bendahara yang telah membantu proses penyelidikan dan pembersihan Mapolsek Bendahara.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini