-->

Pencairan DD/ADD '161 Kampung' di Aceh Tamiang Beralih ke 3 Bank Konvensional, FPRM: Kebijakan Konyol

17 November, 2018, 19.53 WIB Last Updated 2018-11-17T12:53:18Z
ACEH TAMIANG - Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang yang melakukan pengalihan 'penempatan' anggaran DD/ADD (Dana Desa/Alokasi Dana Desa) dari Bank Aceh Syariah ke sejumlah bank konvensional.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Forum Peduli Rakyat Miskin Aceh (FPRM) Aceh, Nasruddin, melalui telepon seluler kepada LintasAtjeh.com, Jumat (16/11/2018).

Dan menurut Nasruddin, pengalihan penempatan anggaran DD/ADD '161 kampung (desa)' di Kabupaten Aceh Tamiang dari Bank Aceh Syariah ke tiga bank konvensional, yakni Bank BRI, BNI dan Bank Mandiri terindikasi sebagai kebijakan konyol yang diduga bertujuan untuk memburu fee tinggi.

Selain itu, Nasruddin juga menerangkan, peralihan penempatan anggaran DD/ADD di kabupaten bergelar Bumi Muda Sedia tersebut terindikasi dilakukan tanpa berdasarkan koordinasi dengan seluruh instansi-terkait, juga tidak diketahui oleh DPRK Aceh Tamiang, bahkan tidak diberitakan ke publik. Hal ini sangatlah layak dicurigai dan dikritisi.

"Perlu diketahui bersama bahwa kebijakan Pemkab Aceh Tamiang yang terkesan konyol itu, belum pernah dilakukan oleh kabupaten lainnya di Provinsi Aceh. Lucunya, setelah munculkan sensasi tentang tidak cairnya APBK-P 2018, Pemkab Aceh tamiang munculkan sensasi baru. Luar biasa sekali," sebut Nasruddin sambil tertawa. 

Mantan aktivis 98 tersebut juga menambahkan, sangatlah sulit diterjemahkan secara logika tentang 'sebab' Pemkab Aceh Tamiang melakukan pengalihan sebagian besar anggaran DD/ADD dari bank milik Pemerintah Aceh yang telah resmi menjalankan sistem syariah semenjak 03 Oktober 2016 lalu, ke tiga bank konvensional yang masih menjalankan sistem ribawi, yakni Bank BRI, BNI dan Bank Mandiri.

"Kebijakan pengalihan dana DD/ADD dari Bank Aceh Syariah ke Bank BRI, BNI, dan Mandiri yang dilakukan oleh Pemkab Aceh Tamiang pada akhir tahun terindikasi kuat sebagai upaya memburu fee/komisi tinggi. Sebaiknya kebijakan yang terkesan konyol tersebut ditinjau ulang," tutup Direktur FPRM Aceh.

Berdasarkan penelusuran LintasAtjeh.com, penandatantangan Memorandum of Understanding (MoU) atau kerja sama pengalihan 'penempatan' dana DD/ADD digerakkan oleh para camat di setiap kecamatan dengan menghadirkan para Datok Penghulu dan Bendahara Kampung.

Saat menghadiri acara penandatantangan Memorandum of Understanding (MoU) para Datok Penghulu dan Bendahara Kampung diberikan dana operasional beserta souvenir.

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon SH, saat dikonfirmasi terkait perihal tersebut mengaku tidak tahu perihal itu. Fadlon berjanji akan melakukan konfirmasi kepada Bupati Aceh Tamiang.

Demikian halnya juga yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang yang membidangi komisi keuangan Juanda SIP

Saat berita ini diturunkan LintasAtjeh.com, belum dapat mengkonfirmasi Bupati Aceh Tamiang.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini