ACEH SELATAN - Komunitas Pemuda Peduli Lingkungan Hidup (KP2LH) Kluet Tengah mendukungan Pemerintah Aceh Selatan untuk menghentikan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT.PSU dan Koperasi KSU Tiga Manggis yang ada di Gampong Simpang Dua, Kecamatan Kluet Tengah.
Hal itu disampaikan Ketua Komunitas KP2LH Kluet Tengah, Masyitah kepada wartawan, Senin (06/11/2018).
"Kami dari KP2LH turut mendukung Perintah Aceh Selatan yang meminta perusahaan PT. PSU koperasi KSU untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan ilegal," kata Masyaitah
Dia melanjutkan, perusahaan tersebut hanya mengambil biji besi, tapi kenyataannya ada juga penambangan emas yang di duga menggunakan sianida dan bahan kiamia lainnya.
Menurutnya; pertambangan tersebut telah melakukan kesalahan fatal, karena penggunaan bahan kimia tidak boleh dilakukan sembarangan.
"Limbah pengolahan perusahaan tersebut berada di atas gunung di Gampong Simpang Dua, disana ada sungai dan aliran sungai yang mengalir ke beberapa gampong di Kecamatan Kluet Tengah digunakan masyarakat untuk keperluan sehari hari, mandi, mencuci peralatan rumah tangga dan lain-lain," jelasnya.
Dia meyampaikan, sungai tersebut juga termasuk untuk mengairi persawahan warga di kecamatan setempat.
"Bisa kita bayangkan jika limbah dari perusahaan itu tumpah ke sungai, tanah itu longsor," tuturnya.
Dijelaskannya, berapa banyak manusia yang akan terkontaminasi karena limbah itu. Bahkan ikan dan udang di sungai tidak bisa di konsumsi lagi akibat tumpahan bahan kimia berbahaya.
Jika limbah itu tidak terkelola dengan baik, sambungnya, masyarakat Menggamat akan menjadi korban dari keuntungan mereka," Terangnya
"Untuk menghindari petaka tersebut, sekali lagi kami dari KP2LH Kluet Tengah sangat mendukung tindakan Pemerintah Aceh Selatan untuk menghentikan aktivitas penambangan tersebut dan kami juga sangat berharap kepada pemerintah daerah untuk menutupnya," imbuhnya.
Selain itu, dia bersama anggota KP2LH juga meminta Pemerintah Aceh Selatan untuk mengevaluasi terkait izin usaha PT.PSU tersebut.
"Jika memang tidak sesuai prosedur, maka harus ditindak sesuai UU yang berlaku," harapnya.
Sebelumnya, Minggu (4/11/2018) Wakil Bupati Tgk.Amran bersama rombongan Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono, Dandim 0107/Asel Letko Inf. R. Sulistiya Herlambang HB, Kadis PUPR Aceh Selatan Ir Twk Bahrumsyah, Kadis Pertanian Yulizar, anggota DPRK Aceh Selatan, Camat Kluet Tengah Gafaruddin, Koramil Kluet Tengah, Kapolsek Kluet Tengah dan juga Keuchik Gampong Koto, Malaka dan Jambur Papan.[FA]