IST |
ABDYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) resmi menahan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan e-learning (TIK), Jum'at (30/11/2018).
Kedua tersangka yang ditahan Kejari Abdya tersebut tersandung proyek pengadaan e-learning yang sumber anggarannya dari Otsus sebesar Rp1,22 miliyar. Dari hasil audit BPKP Aceh ditemukan kerugian negara sebesar Rp 293 juta.
Kedua tersangka yang ditahan tersebut adalah, SJ (45) selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan DA (38) selaku PPK pada Dinas Pendidikan Aceh Barat Daya.
Pantauan Wartawan di Kejari Abdya, sebelum dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III B Alue Dama, Kecamatan Setia kedua tersangka dicek kesehatannya.
Sampai saat ini belum ada informasi resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Abdya berapa orang jumlah tersangka dalam kasus e-learning.[Adi S]