ACEH SELATAN - Kepala bidang (Kabid) Mineral dan Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Aceh Said Faisal, ST, MT, menyebutkan Perusahaan Pinang Sejati Utama (PT. PSU) yang bergerak dibidang usaha pertambangan saat ini sudah mengajukan izin perpanjangan operasi produksi.
Namun kendati demikian, Said Faisal mengatakan pihaknya dari Provinsi Aceh akan melihat kembali sisi prosedur yang terkait dengan izin produksi salah satunya.
"Kita akan pelajari kembali dokumen revisi izin studi kelayakan dan pemanfaatan mineral karena setiap perusahaan yang melakukan izin perpanjangan pertambangan berhak mendapatkan mineral dan mineral ikutannya," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa yang dimaksud yaitu prosedur dan mekanisme pengolahannya, dimana terdapat dua perusahaan yaitu perusahaan tambang PT. PSU dan koperasi Tiga Manggis. Sebagai pemilik izin pertambangan biji besi adalah KSU Tiga Manggis berdasarkan izin bupati yang diterbitkan pada tahun 2012 dan berakhir pada 30 Mei 2019.
"Kami akan melakukan kajian lebih lanjut dalam mengoptimalkan penggunaan mineral dan mineral ikutannya oleh PT. PSU dari sisi lingkungan terkait pengolahan mineral tentunya akan berkoordinasi dengan dinas terkait yaitu dinas lingkungan hidup," terangnya.
Terkait dengan operasional PT. PSU, menurut pengamatan dilapangan saat turun ke lokasi tambang Desa Simpang Dua Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Minggu (04/10/2018) kemarin, Kabid ESDM Provinsi Aceh menyebutkan belum memberikan aba-aba apapun karena harus berkordinasi dengan pimpinan yaitu Kadis di Provinsi Aceh.
"Pastinya saya akan melaporkan kepada pimpinan semua temuan dilapangan. Dan nantinya akan kita putuskan dikemudian hari sesegera mungkin. Akan tetapi segala bentuk dokumen izin dibutuhkan terlebih dahulu harus dilengkapi jika mas8h ada kekurangan melalui prosedur sesuai mekanisme yang telah ditentukan," ujarnya.
Masih menurutnya, perusahaan ini (PT. PSU) harus ada rencana kerja yang sudah kita setujui dan diluar itu tidak boleh. saat ini sedang kita kaji dan kami masih menunggu prosesnya.
"Seperti permintaan wakil bupati atau Pemkab Aceh Selatan untuk dihentikan sementara kegiatan pertambangan, kita dari Dinas ESDM Provinsi Aceh akan menyetujui saja apabila sesuai dengan rencana kerja dan anggaran biaya yang ada dalam point-point telah ditetapkan dijalankan. Diluar itu tidak bisa," demikian pungkasnya.[FA]