-->

IKA-FH Unsam Gelar Diskusi Terbuka Tentang Dana Desa

08 November, 2018, 13.59 WIB Last Updated 2018-11-08T06:59:17Z
LANGSA - Ikatan Alumni Falkutas Hukum (IKA-FH Unsam) menggelar diskusi terbuka dengan tema "Dilema Dana Desa, Kriminalisasi atau Korupsi" di Wisma Kupi, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Rabu malam (07/11/2018).

H. M Nasir Djamil, S.Ag, M.Si, anggota Komisi III DPR RI yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa pada dasarnya desa itu memiliki otonomi penuh, tapi dalam perjalananya desa mengalami turbulensi dan stagnasi. Akibatnya, desa menjadi miskin dan urbanisasi menjadi tidak terkendali. 

"Mengapa Desa mengalami potret buram? Salah satu jawabannya menurut saya dikarenakan pembagian desa tidak masuk dalam pembagian seperti yang diatur dalam Pasal 18 UUD NKRI 1945," papar Nasir. 

Ia menjelaskan, pada perubahan kedua UUD NKRI 1945, Pasal 18 menyebutkan "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur Undang-Undang". 

"Sebelum adanya perubahan, bunyi pasal 18 itu adalah pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk dan susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara. Hak usulan dalam daerah yang bersifat istimewa," terang Nasir. 

Di era Orde Reformasi, sambungnya, kabinet pemerintah memberikan perhatian kepada desa. Meskipun dalam porsi yang masih kecil dengan mewujudkan Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal. Selama 10 tahun kementerian dimasa SBY itu, desa tertinggal dan miskin justru masih dalam kondisi yang denyutnya masih tidak beraturan.

Pada tahun 2014, Pemerintahan SBY dan DPR RI mengesahkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang 
desa. Salah satu isu penting dalam UU Desa tersebut adalah adanya pemberian "Dana Desa". Berbagai kalangan terutama masyarakat desa menyambut gembira lahirnya UU Desa menumbuhkan pertumbuhan infrastruktur serta pembinaan sosial masyarakat. 

"Dana Desa di tahun 2018 telah dialokasikan sebesar Rp 60.000.000.000.000, (60 Triliun) untuk 74.958 desa, dengan ketentuan bahwa Alokasi Dasar (AD) sebesar 77% dari pagu atau sebesar Rp 46,2 triliun dibagi secara merata. Untuk Alokasi Afirmasi (AA) sebesar 3% dari pagu dibagi secara proportional kepada setiap desa. Khusus desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin (JPM) tinggi," katanya. 

"Kemudian, untuk Alokasi Formula (AF) sebesar 20% dari pagu dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa dengan bobot 10%, jumlah penduduk miskin desa dengan bobot 50%, luas wilayah desa dengan bobot 15% dan Indeks Kemahalan Konstruksi atau Indeks Kesulitan Geografis desa dengan bobot 25%," tambahnya. 

Sementara alokasi dana desa untuk tahun 2019, Pemerintah telah mengalokasikan Dana Desa sebesar 70 triliun rupiah kepada 74.000 desa lebih seluruh Indonesia.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini