-->

Haekal Afifa Minta Komisi Pemilihan Wacanakan Pergantian Wali Nanggroe

08 November, 2018, 10.30 WIB Last Updated 2018-11-08T03:30:11Z
BANDA ACEH - Ketua Institut Peradaban Aceh, Haekal Afifa, meminta agar Komisi Pemilihan Wali Nanggroe segera mewacanakan pergantian Wali Nanggroe aktif, Teungku Malik Mahmud Al Haytar.

Menurut penerjemah buku Hasan Tiro ini, tugas Wali Nanggroe akan selesai pada Desember 2018. Hal ini sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe, yang sudah dikoreksi oleh Mendagri RI.

"Publik kurang tahu kalau sebenarnya jabatan Wali Nanggroe hanya berlaku selama lima tahun. Dan Desember ini, tugas beliau sudah selesai sebagai Wali Nanggroe Aceh," ungkapnya.

Haekal melalui siaran pers,  Kamis (08/11/2018) menyebutkan, selama masa jabatan tersebut Wali Nanggroe tidak menunjukkan eksistensi dan tak berhasil memfungsikan dirinya sesuai dengan undang-undang. Sehingga Haekal menilai Wali Nanggroe gagal dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Kami melihat beliau tidak berhasil dan inkonsistensi dalam menjalankan tupoksi Lembaga Wali Nanggroe. Baik dari bidang sejarah, adat, budaya dan tamadun Aceh," tegas aktivis kebudayaan itu.

Haekal yang pernah menjadi Tenaga Ahli Lembaga Wali Nanggroe tersebut meminta, agar Majelis Tuha Peut, Majelis Tuha Lapan dan Majelis Fatwa untuk segera membentuk Komisi Pemilihan guna mencari sosok baru yang lebih kredibel untuk memimpin Lembaga Wali Nanggroe Aceh ke depan.

"Secara regulasi, para majelis memiliki wewenang untuk segera mencari pengganti beliau (Teungku Malik Mahmud al Haytar). Kami dari kalangan aktivis sejarah dan kebudayaan siap membantu dan akan merekomendasikan beberapa calon yang dianggap layak sebagai pengganti. Intinya, 2019 ganti Wali Nanggroe," kata Haekal.

Untuk diketahui, Malik Mahmud Al Haytar dikukuhkan menjadi Wali Nanggroe Aceh dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, 16 Desember 2013.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini