-->

Gimana Ini? Ada 3000 Janda Baru di Tegal

17 November, 2018, 22.13 WIB Last Updated 2018-11-17T15:13:06Z
TEGAL - Sebagai salah satu wilayah berkembang, Kabupaten Tegal yang ber- tagline 'Mbetahi Lan Ngangeni' tak lepas dari sederet problematika. Salah satu yang cukup meresahkan adalah tingginya angka perceraian.

Humas Pengadilan Agama Slawi, Sobirin mengungkapkan, kasus perceraian di Kabupaten Tegal sejak Januari hingga November 2018 mencapai angka 3.474 perkara. Dari jumlah itu, yang sudah diputus 3.000 perkara. Jadi masih ada sisa 474 perkara yang sedang diproses. Ironisnya, mereka yang memilih mengakhiri biduk rumah tangga rata-rata masih di kisaran usia produktif, yakni antara 30-35 tahun.

"Ada beberapa faktor utama yang membuat angka perceraian di Kabupaten Tegal tinggi, yakni masalah ekonomi, pernikahan dini, dan hadirnya pihak ketiga," jelasnya Rabu (14/11).

Dia menyebut, dulu sempat digulirkan penyuluhan terpadu antara Pengadilan Agama, Kantor Kemenag dan Pemkab Tegal. Namun, di tahun ini terhenti. Dia berharap, tahun depan penyuluhan terpadu bisa diaktifkan kembali di masing-maisng kecamatan untuk menekan angka perceraian di Kabupaten Tegal.

Kesadaran hukum tersebut harus dibina agar masyarakat lebih memperbaiki kehidupan pernikahan. Pihaknya memang selalu mengusahakan jalan damai agar tidak muncul perceraian. Namun, upaya itu persentase keberhasilannya kecil.

Ditambahkan Sobirin, saat ini ada 291 permohonan yang sebagian besar berasal dari kasus pernikahan dini atau di bawah umur. Permohonan dispensasi pernikahan dini diberikan ketika ada kasus usia pasangan pengantin baru 14 tahun.[Indopos]
Komentar

Tampilkan

Terkini