-->

Dilema Dana Desa, Nasir Djamil: Perlu Ada Revisi UU Desa

08 November, 2018, 11.44 WIB Last Updated 2018-11-08T06:16:05Z
LANGSA - Anggota Komisi III DPR RI, H Nasir Djamil S Ag M Si menghadiri "Diskusi Terbuka I Ikatan Alumni Falkutas Hukum (IKA - FH) Unsam yang dilaksanakan di Wisma Kopi, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Rabu malam (07/11/2018).

Kegiatan gelar IKA-FH Unsam yang bertemakan "Dilema dana desa, kriminalisasi atau korupsi" diikuti usur Forkopimda, Akedemisi, Mahasiswa, LSM,  OKP, Mukim, Kepala Desa, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Aceh Tamiang dan Kota Langsa.

"Ada komplikasi regulasi pada aturan dana desa yang sulit untuk diterapkan oleh aparatur desa," kata Nasir Djamil saat menemui sejumlah wartawan usai kegiatan tersebut. 

Nasir menjelaskan, komplikasi itu menyebabkan tidak adanya singkronisasi dan harmonisasi antara aturan satu dengan aturan lain. Sehingga hal tersebut sangat menyulitkan perangkat desa dalam penerapannya dilapangan. 

"Contohnya tentang aturan pencairan dana desa paling lama 7 hari setelah disahkannya APBDes. Namun fakta dilapangan proses pencairan bisa memakan waktu kurang lebih 2-3 bulan," jelasnya. 

Bahkan, sambung Nasir, hasil diskusi tadi juga menyebutkan bahwa untuk kota Langsa hingga kini belum ada pencairan dana desa triwulan tahap tiga. Sehingga ini sangat mengganggu proses pembangunan di desa-desa. 

"Ini salah satu bentuk tidak singkronnya aturan yang ada, sehingga sangat berpotensi menimbulkan masalah hukum," ungkap Nasir. 

Untuk mengatasi Komplikasi Regulasi itu, Nasir Djamil dan Komisi III DPR RI berencana akan merevisi Undang-Undang Desa No 6 tahun 2014, yang nantinya diharapkan dapat meminimalisir persoalan penerapan dana desa dilapangkan.

"Meskipun menimbulkan berbagai persoalan, secara keseluruhan penerapan dana desa berhasil dilaksanakan. Namun itu menjadi sebuah tantangan bagi kita bersama," pungkas Nasir Djamil.[Nas] 
Komentar

Tampilkan

Terkini