LANGSA - Ketua Panitia Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Rektor IAIN Zawiyah Cot Kala Langsa, Drs. H. Ibnu Sakdan, M.Pd menjawab atas dugaan tidak objektif dalam melaksanakan tugasnya.
"Apa yang dilakukan oleh panitia sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," Kata Ibnu Sakdan kepada LintasAtjeh.com melalui telepon selularnya, Jum'at (02/11/2018).
Lanjutnya, Panitia bertugas untuk menjaring bakal calon (balon). Setelah balon mendaftar, sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kami melakukan verifikasi administrasi sesuai persyaratan yang telah diumumkan dan kami lakukan sangat transparan.
"Kekurangan bahan tersebut sudah disampaikan secara transparan di lembaran pengumuman. Sehingga dengan jelas balon tau bahan apa yang tidak terpenuhi," ujar Ibnu Sakdan.
Sakdan menyampaikan, panitia memberitahukan Balon jika berkas yang mereka bawa tidak lengkap dan disampaikan secara terbuka.
"Mana balon yang bahannya cukup dan tidak semua disampaikan secara terbuka? Semua balon juga sudah menanda tangani pernyataan diatas materai bahwa akan menerima semua hasil verifikasi," ungkapnya.
Terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan panitia dan akan di laporkan ke pihak penegak hukum, Ibnu Sakdan mempertanyakan bahwa pelanggaran apa yang dilakukan oleh panitia sehingga harus dilaporkan ke pihak hukum.
Sementara itu, Dr. Ismail Fahmi Arrauf Nasution, MA, Wakil Dekan III Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Langsa kepada LintasAtjeh.com, Senin (05/11/2018) mengatakan bahwa dirinya telah melayangkan surat kepada Ketua Panitia tentang klarifikasi berkas penjaringan balon.
Dikatakannya, sebagai salah seorang bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi dalam pengumuman verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon Rektor IAIN Langsa periode 2019-2023, yaitu, tidak melampirkan SK pengangkatan sebagai dosen yang telah dilegalisir dan tidak melampirkan SK jabatan Fungsional Lektor Kepala yang telah dilegalisir. Pada prinsipnya tidak dapat kami terima sebagai alasan tidak dapat melanjutkan proses ke tahap berikutnya.
"Hal tersebut dikarenakan adanya beberapa kejanggalan pada mekanisme kerja panitia penjaringan terhadap berkas yang saya ajukan," ujar Fahmi.
Kejanggalan tersebut diantaranya:
1. Bahwa pada saat saya mendaftarkan diri dengan membawa perlengkapan berkas
Administrasi persyaratan pendaftaran pada tanggal 26 Oktober 2018 sekitar Pukul
15.00 WIB, di Sekretariat Pendaftaran Penjaringan Calon Rektor IAIN Langsa Periode 2019-2023.
2. Bahwa satu hari sebelum saya mendaftarkan diri terlebih dahulu saya berkonsultasi kepada Sekretaris Panitia, Dedi Hendrik, SE, Ak. "Apakah berkas saya sudah lengkap? Beliau menjawab berkas saya sudah lengkap dan memenuhi syarat".
3. Bahwa pada saat mendaftar saya menanyakan apakah Panitia tidak memberikan cek list kelengkapan berkas pada saat pendaftaran bakal calon rektor sehingga saya bisa mengetahui kekurangan berkas secara langsung? Kemudian dari pihak panitia menjawab bahwasanya mereka tidak menyediakan form ceklist kelengkapan berkas bagi peserta pendaftaran calon Rektor IAIN Langsa Periode 2019-2023 dan akan menghubungi kembali peserta pendaftaran jika ada kekurangan.
4. Bahwa berdasarkan pengumuman hasil Klarifikasi, Verifikasi dan Penilaian Berkas
Administrasi Berkas Calon Rektor IAIN Langsa periode 2019-2023 dengan nomor 09/In.24/PPBCR/Ks.02/11/2018 pada angka 2 nama-nama Calon Rektor IAIN Langsa Periode 2019-2023 yang tidak memenuhi syarat Administrasi dan tidak dapat melanjutkan proses Nomor 3 atas nama Dr. Ismail Fahmi Arrauf Nasution, MA tidak lengkap berkas Administrasi.
"Oleh karena itu, berdasarkan data dan fakta, maka saya mengajukan keberatan mengenai keputusan Panitia Penjaringan Calon Rektor IAIN Langsa Periode 2019-2023," tegas Fahmi.
Keberatan mengenai keputusan Panitia Penjaringan Calon Rektor IAIN Langsa Periode 2019-2023 dengan alasan sebagai berikut :
1. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi
Keagamaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pasal 5 huruf b Panitia sebagaimana dimaksud huruf bertugas untuk menjaring bakal calon Rektor /Ketua yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada pasal 3; dan huruf c Penjaringan bakal calon Rektor/Ketua bersifat terbuka bagi yang memenuhi persyaratan;
2. Bahwa berdasarkan pengumuman Nomor: 811./In.24/Panjar/HM.00/10/2018 tentang pelaksanaan penjaringan bakal calon Rektor IAIN Langsa Periode 2019-2023. Adapun jadwal kegiatan penjaringan calon Rektor IAIN Langsa Periode 2019-2023 adalah sebagai berikut: Pada kolom 3 Senin, 29 Oktober s.d Rabu 31 Oktober 2018. Kegiatan Klarifikasi, Verifikasi dan Penilaian Persyaratan administratif Bakal Calon Rektor IAIN Langsa Periode Tahun 2019-2023.
3. Bahwa benar saya sudah mencapai pangkat fungional dosen Lektor Kepala sejak Tahun 2016 dan diberikan tunjangan dosen dalam Lektor Kepala oleh pemerintah, jadi persoalan legalisir tidak substansial untuk menghambat proses pencalonan saya.
4. Secara kualifikasi akademik untuk persyaratan yang dinyatakan kurang tersebut lebih bersifat tendensius dari panitia kepada bakal calon tertentu dan tidak substansial.
Beberapa kejanggalan dan tidak tranparannya pihak Panitia Penjaringan Calon Rektor IAIN Langsa Periode Tahun 2019-2023 adalah sebagai berikut :
Pertama, Panitia telah mengabaikan salah satu tahapan dalam pengumuman tentang pelaksanaan penjaringan bakal calon rektor IAIN Langsa Periode 2019-2023 Nomor: 811/In.24/Panjar/HM.00/10/2018. Dimana pada jadwal kegiatan penjaringan bakal calon Rektor adanya klarifikasi, verifikasi dan penilaian persyaratan administrasi.
"Sampai dengan pengumuman dikeluarkan tanggal 1 November 2018, pihak panitia tidak melakukan klarifikasi terkait berkas yang tidak lengkap tersebut dengan saya," jelasnya.
Kedua, Panitia Penjaringan Calon Rektor IAIN Langsa Periode 2019-2023 seharusnya berkewajiban melakukan Klarifikasi terhadap bakal calon Rektor dari mulai tanggal 29 sampai dengan 31 Oktober 2018 sesuai dengan tahapan yang dimaksud pada Angka 1 di atas.
Ketiga, setelah dilakukan penelitian terhadap berkas yang dinyatakan kurang tersebut, ternyata hal yang dianggap yang kurang adalah tidak dileges padahal secara factual saya sudah menjadi dosen terhitung dari saya menjadi Dosen berstatus PNS pada tahun 2008 yang lalu di IAIN Langsa.
"Atas beberapa kejanggalan tersebut saya menduga kuat bahwa panitia sudah melampaui tugasnya sebagai panitia penjaringan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Agama nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Rektor/Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan dan Keputusan Direktur Jenderal, Nomor: 7293 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penjaringan, Pemberian Pertimbangan dan Penyeleksian
Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Pada Kementerian Agama," katanya.
"Dengan demikian saya selaku Bakal Calon Rektor IAIN Langsa periode 2019-2023 menyatakan keberatan dan meminta untuk membatalkan keputusan panitia penjaringan yang menyatakan saya tidak dapat diproses ke tahap berikutnya," pungkas Dr. Ismail Fahmi Arrauf Nasution, MA.[Sm]