BANDA ACEH - Wakil Ketua DPW PAN Aceh, Syafriadi meminta Pemerintah Pusat untuk bersikap bijaksana terkait upaya klaim 4 Pulau di Aceh Singkil oleh Provinsi Sumatera Utara. Karena hal ini berpotensi lahirnya konflik horizontal antar daerah bahkan antar provinsi. Syafriadi juga memprotes keras terhadap sinyal lampu hijau yang diberikan oleh pemerintah pusat tersebut.
“Pada 2017 lalu Sumut juga secara sepihak memasukan Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan dan Pulau Panjang, dalam rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K). Tahun ini, Pemerintah Sumut kembali berupaya melakukan klaim terhadap 4 Pulau di kawasan Aceh Singkil. Tentu hal ini tidak bisa dibiarkan,” ungkap Syafriadi kepada media, Rabu (07/11/2018) sebagai bentuk protes terhadap penyerobotan wilayah Aceh Singkil oleh Pemerintahan Sumut.
Menurut Syafriadi, jika Pemerintah Pusat memberikan lampu hijau kepada Sumatera Utara. Terkait hal ini maka dapat dikatakan pemerintah pusat sengaja menoreh luka lama di bumi Serambi Mekkah.
"Persoalan penyerobotan wilayah Aceh ini dengan pola klaim wilayah atau pulau ini tak bisa dianggap enteng, ini masalah besar,” tegasnya.
Syafriadi juga mendesak Pemerintah Aceh agar bergerak cepat menyelesaikan persoalan ini.
"Jangan membiarkan masalah terus muncul. Pemerintah Aceh segera membentuk Tim Task Force yang melibatkan Pemerintah Aceh, Sumut, kabupaten/kota, plus pemerintah pusat, Jika lamban direspon maka akan semakin memperparah kondisi, bisa memicu konflik horizontal disana. Maka kehadiran pemerintah sangat diharapkan," paparnya.
Dia menambahkan, Pemerintah Aceh harus bersikap tegas soal batas wilayah Aceh dengan wilayah- wilayah berbatasan langsung dengan Sumut dan sejumlah kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Aceh.
Hal ini harus difollow up terus, katanya, Persoalan bisa muncul secara tiba- tiba akibat kordinasi antarprovinsi yang masih lemah. Ia berpikir apa yang terjadi di sana juga terkait kedaulatan batas wilayah.
"Saat ini Sumatera Utara dipimpin oleh putera asli kelahiran Aceh (Sabang), tentunya Pak Edy Rahmayadi yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Sumut bisa lebih bijaksana dan tidak menyerobot wilayah Aceh. Di bawah kepemimpinan Pak Edy Rahmayadi di Sumatera Utara diharapkan akan memudahkan komunikasi membahas persoalan batas wilayah ini,” tambahnya.
Syafriadi menyarankan, untuk menjawab persoalan klaim-klaim wilayah terkait tata batas ini, perlu segera dilakukan invetarisir daerah- daerah berbatas Indonesia, batas Provinsi Aceh. Karena kewenangan bidang pertanahan sudah menjadi kewenangan Aceh dan perlu adanya penguatan terhadap kelembagaan badan pertanahan.
"Persoalan pertanahan ini Aceh telah diatur secara khusus melaluiPeraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Aceh, maka ini menjadi ruang bagi Aceh untuk melakukan invetarisir daerah- daerah batas agar tidak di serobot, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,”ucapnya.
Seharusnya, kata Tokoh Muda Aceh Singkil itu, Pemerintah Pusat mengiplementasikan kekhususan Aceh terkait batas wilayah Aceh sebagaimana termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh dan MoU Helsinki.
"Batas wilayah sesuai UUPA dan MoU Helsinki ini belum direalisasikan, pemerintah justeru terkesan justeru memberi lampu hijau untuk mempersempit wilayah Aceh. Jadi, hal ini terkesan seperti upaya pengingkaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat terhadap kesepakatan perdamaian Aceh yang tertuang di dalam MoU Helsinki. Kami ingatkan Mendagri jangan coba-coba untuk menggores luka lama dengan memberikan lampu hijau penyerobotan wilayah Aceh,” tandasnya.[*/Red]