-->

Tim Eksekutor Kejari Aceh Selatan dan Abdya Eksekusi Mantan Anggota DPRK

25 Oktober, 2018, 10.21 WIB Last Updated 2018-10-25T03:21:05Z
ACEH SELATAN - Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dibantu Kejaksaan Negeri Abdya berhasil melaksanakan eksekusi terhadap terpidana berinisial IR yang merupakan mantan anggota DPRK Aceh Barat Daya tahun 2009-2014.

IR dijemput oleh Tim eksekutor Kejaksaan serta didampingi anggota Polres Aceh Selatan dan anggota Polsek Tangan-Tangan, di kediamannya Gampong Rambong, Kecamatan Suak Setia, Kabupaten Aceh Barat Daya, Rabu (24/10/2018) sekira pukul 20.30 WIB.

Eksekusi terhadap terpidana IR itu berdasalkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan yang ditandatangani oleh kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Munif, SH, MH No.Print 522/N.1.17/Euh.3/10/2018 tertanggal 15 Oktober 2018.

Karena dirinya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 294 ayat (2) ke -2 sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung RI yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inckracht) Nomor : 193.K/Pid/2014 tertanggal 03 Juni 2014  dengan masa hukuman penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan sementara.

Tim Jaksa Eksekutor yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Rista Zullibar, PA, SH,  mengatakan IR merupakan terpidana dalam kasus asusila pencabulan gadis yang merupakan anak didiknya sendiri yang dilakukan pada Oktober 2011.

Atas perbuatan tersebut, majelis hakim pengadilan negeri Tapaktuan menjatuhkan hukuman terhadap terpidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan sementara. Kemudian yang bersangkutan mengajukan upaya hukum dan pada tanggal 03 Juni 2014 Mahkamah Agung RI dengan putusan kasasi Nomor :193.K/Pid/2014.

Dijelaskan, bahwa IR menguatkan putusan pengadilan negeri pada tingkat pertama dan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh yang bersangkutan selaku pemohon serta memperberat hukuman terhadap yang bersangkutan dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan sementara dengan perintah terhadap yang bersangkutan segera dilakukan penahanan.

Selain itu, Rista Zullibar, PA ,SH juga menyampaikan bahwa IR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Kegeri Aceh Selatan, karena sejak ditetapkannya putusan Mahkamah Agung RI tersebut dirinya telah memiliki putusan tetap (inkracht) dan telah diupayakan eksekusi dengan dilakukan pemanggilan secara layak dan patut.

"Akan tetapi yang dirinya mangkir dari putusan tersebut. Sehingga hari ini terhadap yang bersangkutan dapat dilaksanakan eksekusinya. Dengan berhasilnya eksekusi terhadap IR pada hari ini merupakan langkah nyata kejaksaan Negeri Aceh Selatan selaku eksekutor dalam mewujudkan zero tunggakan perkara pidana," terangnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penandatanganan administrasi penahanan terpidana IR dibawa oleh tim jaksa eksekutor untuk kemudian dibantarkan ke dalam Rutan Klas IIB Tapaktuan.

"Kami membantarkannya ke dalam Ruta Klas IIB Tapaktuan untuk menjalani sisa masa hukumannya dengan pengawalan ketat anggota kepolisian resor Aceh Selatan," tandasnya.[FA]
Komentar

Tampilkan

Terkini