ABDYA - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali mengamankan satu orang pelaku tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. Pelaku tersebut, seorang laki-laki berinisial ID bin Jali (35), warga Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot.
Tersangka ID diringkus petugas sekira pukul 19:00 WIB, pada Minggu malam (14/10/2018). Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 0.37 gram.
Selain sabu, polisi juga berhasil mengamankan 7 bungkus daun ganja kering yang dibalut pelaku menggunakan koran dengan berat 91.28 gram serta dua unit HP bermerek Samsung dan Strawberry.
Kapolres Abdya, AKBP Andy Hermawan melalui Kasat Narkoba Ipda Mahdian Siregar mengatakan, pelaku ID diringkus pihaknya saat berada didalam rumah temannya Apek di Gampong Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot.
Kasatresnarkoba juga menyebutkan, penangkapan terhadap ID itu berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat terkait seringnya terjadi transaksi narkoba diwilayah itu.
"Setelah informasi itu kita himpun dari lapangan, kemudian tim opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan, dalam operasi itu kita mendapatkan ID didalam rumah Apek bersama dengan barang bukti," jelas Kasatresnarkoba kepada LintasAtjeh.com, Senin (15/10/2018).
Lebih lanjut, Mahdian mengatakan, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan disekitar wilayah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari hasil penggeledahan itu, di temukan BB berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu yang di masukkan ke dalam mulut pelaku.
"Tidak hanya sampai disitu, tim juga melakukan penggeledahan di dalam kamar Apek, dan kita kembali menemukan BB berupa 3 paket sabu yg di bungkus dengan plastik bening yg di masukkan kedalam botol minyak rambut serta 7 bungkus daun ganja kering dikamar mandi rumah tersebut," jelas Mahdian.
Selanjutnya, tim opsnal Satresnarkoba langsung mengamankan BB dan tersangka ke Mapolres Abdya guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112,124 dari undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun, maksimal 13 tahun kurangan atau denda minimal 1 Miliar, maksimal 10 miliar. [Adi S]