ACEH SELATAN - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Selatan menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana dugaan korupsi berinisial RCH, kontraktor pelaksana CV Puri Indah, AF Konsultan Pengawas CV Edition Design Ornamen, dan YL, PPTK pada Dinas Sumber Daya Air (SDA) Aceh Selatan.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Lawe Sawah Il/Porang, Kecamatan Kluet Timur, yang dikelola oleh Dinas SDA Aceh Selatan bersumber dari Dana Alokasi (DAK) Tambahan Tahun 2016 dengan nilai kontrak Rp 1.773.487.000 itu.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono, ST, kepada wartawan di Tapaktuan, Senin (15/10/2018) mengatakan, penetapan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi tersebut berawal dari laporan masyarakat beserta perangkat Gampong Lawe Cimanok, Kecamatan Kluet Timur.
"Sebagaimana laporan yang kita terima sekitar bulan Februari tahun 2018 lalu, proyek irigasi tersebut tidak bisa difungsikan untuk mengaliri sawah masyarakat setempat," kata Kapolres AKBP Dedy Sadsono yang turut didampingi Kasat Reskrim Iptu Irwansyah, SE.
Atas laporan itu, lanjut Kapolres, Unit Idik 3 Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Aceh Selatan menindak lanjuti dengan melakukan proses penyelidikan meminta dan mempelajari dokumen - dokumen terkait pekerjaan dimaksud.
"Juga telah meminta keterangan terhadap pihak-pihak terkait dan dalam proses penyelidikan tersebut ditemukan penyimpangan terhadap pekerjaan dilapangan," ungkapnya.
Selanjutnya, berdasarkan gelar perkara terhadap perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP-A/39/lX/2018/Polda Aceh/Res AseI/Reskrim tanggal 17 September 2018.
Penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Selatan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pemeriksaan lapangan bersama dengan pihak - pihak terkait. Juga telah dilakukan gelar perkara bersama dengan Tim Ahli dan Auditor BPKP Perwakilan Aceh.
"Berdasarkan gelar perkara, pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, bestek (gambar kerja) dan kontrak pekerjaan yang berdampak terjadinya kerugian keuangan negara," ujar Kapolres AKBP Dedy Sadsono.
Terhadap tiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ancaman hukumannya berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200.000.000 dan paling banyak 1.000.000.000.
Kapolres menambahkan, terkait hal ini selanjutnya Unit 3 Tipikor Sat Reskrim Polres Aceh Selatan akan berkoordinasi dengan pihak Auditor BPKP Perwakilan Aceh, menyangkut dengan jumlah kerugian keuangan negara dan melengkapi barang bukti lainnya.
"Sekaligus menyiapkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Selatan," tandasnya.[FA]