ACEH TAMIANG - Penyerbuan ratusan massa yang merusak dan membakar Mapolsek Bandahara Jajaran Polres Aceh Tamiang, Selasa (23/10/2018) sekira pukul 13.00 WIB tadi, berasal dari Kampung Tanjung Keramat, Matang Seping, Kampung Besar, Kecamatan Banda Mulia.
Informasi yang dihimpun LintasAtjeh.com di lokasi kejadian, insiden tersebut dipicu dari tewasnya seorang tahanan tersangka kasus narkoba, Mahyar Bin Hatan, warga Dusun Damai, Kampung Tanjung Kramat, Kecamatan Banda Mulia.
(Baca: Pasca Insiden Penyerbuan Massa, Kapolda Aceh Memcopot 'Ipda IW' dari Jabatan Kapolsek Bendahara)
Tersangka Mahyar ditangkap oleh anggota Polsek Bendahara atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (22/10/2018) sekira pukul 22.30 WIB.
Massa semakin beringas pada saat mendengar issue bahwa Alf alias Gdg (25), warga Dusun Lama, Kampung Alur Nunang, Kecamatan Banda Mulia yang ditangkap bersama Mahyar dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu telah meninggal dunia.
Kemudian, massa menyerang dengan cara melakukan pemukulan terhadap anggota Brimob yang sedang bertugas mengawasi aksi tersebut. Pada saat dipukul, anggota Brimob melakukan tembakkan ke udara untuk menghentikan serangan massa.
Setelah itu, anggota Sabara dan Resmob Polres Aceh Tamiang ikut menghalau massa dengan tembak peringatan. Namun pada saat melakukan pembubaran aksi tersebut, tiga warga terkena peluru senjata api yang diletuskan oleh aparat kepolisian.
Adapun nama warga yang terkena peluru senjata api polisi saat melakukan upaya pembubaran masa yaitu, Imranuddin (36),warga Matang Sepeng, terkena tembakan dibagian lengan sebelah kanan. Ridwan (29), warga Tenaga Meuku, tertembak di bagian kaki.
Sementara Muhammad Fauzan Bin Baharuddin (18), warga Telaga Meuku Satu, Kecamatan Banda Mulia, hand phone (Hp) yang berada di saku celananya tertembus peluru.[ZF/Sm]