BENER MERIAH - Masyarakat dan Aparatur Gampong Damaran Baru, kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, yang di dampingi Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh sedang melakukan kegiatan inisiatif masyarakat dalam pengolaan hutan negara melalui skema hutan desa, Selasa (16/10/2018).
Sejauh ini, telah dilakukan diskusi rutin oleh masyarakat dalam membangun pemahaman terkait perhutanan sosial melalui skema hutan desa. Saat ini juga telah terbentuk kelompok masyarakat yang di inisiasi oleh kelompok perempuan yang melibatkan semua unsur masyarakat yang ada di kampung damaran baru.
Inisiatif ini bermula dari bencana yang menimpa kampung damaran baru pada tahun 2015 lalu. Bencana ini diperkirakan menghanyutkan kurang lebih 10 rumah penduduk gampong tersebut.
Masyarakat yang berada dalam gampong yang statusnya rawan banjir ini meyakini bahwa bencana tersebut akibat perambahan kawasan hutan lindung yang dilakukan oleh orang tidak bertanggung jawab.
Menurut sumini, ketua kelompok perempuan Gampong Damaran, baru yang telah diusul menjadi kelompok Lembaga Pengelola Hutan Desa.
Kegiatan diskusi tematik, katanya, merupakan hal positif untuk membantu masyarakat di Gampong Damaran Baru dalam memahami hutan lindung. Pasalnya selama ini masyarakat tidak dapat melakukan apa-apa ketika melihat ada segelintir orang yang melakukan perambahan dikawasan hutan lindung.
"Kami kelompok perempuan hebat Gampong Damaran Baru merasa sangat terbantu dengan adanya dampingan yang diberikan oleh bapak-bapak dan ibu-ibu dari Banda Aceh. Selama ini kami tidak mengerti tentang melindungi hutan padahal kami di Damaran Baru merupakan daerah yang langsung menerima imbas bencana akibat kerusakan hutan. Kami juga tidak bisa melakukan apa-apa ketika melihat segelintir orang nerusak hutan kami," ujarnya.
Selain itu, Nuzul ketua Badan Permusyawaratan Gampong (BPK) Damaran baru juga menyampaikan bahwa, kegiatan perlindungan hutan lindung baru merupakan kegiatan positif yang harus didukung oleh semua pihak, baik pihak pemerintah gampung maupun pemerintah kabupaten. Hal ini disampaikan karena banyak potensi alam non kayu yang harus dikelolala dan di lindungi untuk kelestarian alam.
"kegiatan yang sedang dilakukan ini sangat bagus, di hutan lindung banyak hasil alam bukan kayu yang harus dijaga dan dikelola dengan baik sehingga dapat dirasakan oleh anak cucu kami kedepan. Kami dari aparatur Gampong Damaran Baru mendukung penuh kegiatan ini karena banyak manfaatnya untuk masyarakat kami. Kami berharap pemerintah kabupaten Bener Meriah juga dapat mendukung hal tersebut," jelasnya.
Sejauh ini, masyarakat dan aparatur Gampong Damaran Baru sedang melakukan penyusunan Qanun tentang Lembaga Pengelola Hutan.
"Harapannya Qanun ini dapat menjadi landasan masyarakat dalam melakukan kegiatan perlindungan dan pengelolaan kawasan hutan lindung Damaran Baru," harapnya.[*/Red]