LANGSA - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa berhasil mengungkapkan kasus tindak pidana perdagangan orang (Traficking) yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya berusia 7 bulan.
Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Agung Wijaya Kusuma, SIK kepada LintasAtjeh.com, Kamis (11/10/2018) mengatakan, berdasarkan laporan nomor LP/136/X/RES.1.15./2018/Res Langsa, tanggal 03 Oktober 2018, SK (41), warga Dusun Makmur, Desa Asam Peutik, Kecamatan Langsa Lama yang berprofesi sebagai buruh bangunan ditangkap Sat Reskrim Polres Langsa, Kamis (04/10/2018), di Kampung Sungai Kuruk, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang karena telah menjual anak kandungnya berinisial ST (7 bulan) pada, Minggu (12/08/2018) lalu sekira pukul 15.30 WIB, di Dusun Damai, Gampong Karang Anyar, Kecamatan Langsa Baro.
"SK ditangkap karena telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (traficking) dengan menjual anak kandungnya kepada orang lain tanpa sepengetahuan atau izin dari isterinya senilai 10 juta rupiah," kata Agung.
Selain SK, sambung Agung, Sat Reskrim Polres Langsa juga mengamankan empat orang lainnya yang terlibat dalam kasus traficking tersebut, yakni JU (52), warga Desa Kebun Pabrik, Kecamatan Langsa Lama dan IS (60), warga Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, kedua orang ini berperan sebagai perantara (penyalur) penjualan anak.
Kemudian, RO (42) dan MA (43), warga Jurong Tanoh Buju, Gampong Cot Ba'u, Kecamatan Suka Jaya, Sabang. Pasangan suami-isteri ini ditangkap karena membeli anak tanpa persetujuan ibu kandung si anak.
Agung menjelaskan, kejadian tersebut berawal pada saat ibu korban berinisial NP akan pergi undangan, maka ia meminta suaminya (ST_red) untuk menjaga anak mereka.
Setelah NP pergi undangan, sambung Agung, SK langsung mengambil peralatan anak kandungnya berupa pakaian, pempers, dot, susu ke dalam tas. Kemudian SK menggendong dan membawa anaknya melewati pintu samping rumah.
"Saat membawa ST, ayah kandung dan abang NP sedang duduk di depan rumah SK dan melihat tersangka keluar dari rumah tanpa menyapa mereka. Kemudian SK membawa anaknya pergi menggunakan sepeda motor ke SPBU Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro," ungkapnya.
"Setibanya di SPBU Alue Dua, SK menghubungi JM melalui telepon selular. Selang beberapa menit, JM dan IS dengan menggunakan Mobil Ambulance tiba di SPBU dan SK pun memberikan anak kandungnya kepada kedua orang tersebut untuk diantarkan ke Perumahan Deno Indah, Desa Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro," imbuhnya.
Kemudian, JM beserta IS pergi dan SK mengikutinya dari belakang dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya di rumah ibu mertua RM yang berada di Perumahan Deno Indah, RM, MS, JM, IS dan SK membuat surat pernyataan serah terima anak kandung SK kepada RM dan MS.
"Surat pernyataan tersebut di tulis oleh IS dan tanda tangan NP (ibu kandung korban_red) dipalsukan SK. Setelah surat pernyataan tersebut selesai, lalu RM dan MS memberikan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada SK. Kemudian JM, IS dan SK meninggalkan rumah itu," terang Agung.
Lanjut Agung, JM dan IS yang berperan sebagai perantara ditangkap di rumah mereka masing-masing di Gampong Pondok Pabrik, Kecamatan Langsa Lama dan Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kamis, (04/10/2018). Sedangkan pasangan suami-istri yang membeli anak tersebut ditangkap di Sabang, Jum'at (05/10/2018).
"Akibat perbuatannya, kelima tersangka dikenakan pasal 2 undang-undang nomor 21 tahun 2007 jo pasal 76F undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang tindak pidana perdagangan orang/traficking dan perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun," tegas Agung.
"Guna proses lebih lanjut, saat ini kelima tersangka diamankan di Mapolres Langsa," pungkas Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Agung Wijaya Kusuma, SIK.[Sm]