LANGSA - Anggota Koramil 23/Langsa Timur bersama Polsek Langsa Timur melaksanakan patroli gabungan yakni penertiban serta penggerebekan warung remang remang Mamici Saga pada Selasa malam pukul 22.35 s.d 00.45 WIB, bertempat di Gampong Baru, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Rabu (10/10/2018).
Penggerebekan dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari Anggota Koramil 23/Lgst, Anggota Polsek Langsa Timur, unsur Kecamatan Langsa Lama, Satpol PP Kota Langsa, perangkat desa dan masyarakat Gampong Baru.
Danramil 23/Lgst Kapten Inf M. Kaoy menjelaskan kronologis kejadiannya kepada Tim Media Center Kodim 0104/Atim bahwa ada laporan dari masyarakat kepada Danramil 23/Lgst bahwa di warung Mamici Saga membuat resah warga sekitar dengan membuat keributan (Karaoke) pada malam hari hingga larut.
Selanjutnya Danramil mengadakan koordinasi dengan unsur terkait lainnya. Setelah mendapati kesepakatan waktu dan tempat semua personil bergerak menuju ke tempat tersebut. Dan sesampainya di tempat warung Mamigi, tim langsung menyebar dan masuk warung tersebut.
Ternyata di belakang dan di dalam warung tersebut ditemukan sekat-sekatan kamar kecil yang diperkirakan kamar tempat untuk mengisap sabu dan tempat mesum. Kemudian di salah satu kamar bagian belakang ditemukan 2 orang yang sedang Medot (memakai sabu) yakni Bh (48), alamat Desa Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Barat yang langsung ditangkap.
"Sedangkan satu (1) orang lagi berhasil melarikan diri kearah sawah," terangnya.
Termasuk juga ikut diamankan salah satu pasangan yang bukan muhrim yakni MYD (34), alamat Desa Alur Beurawe, Kecamatan Langsa Kota bersama seorang perempuan berinisial YYN (24), alamat Desa Alur Pinang, Kecamatan Langsa Timur.
Serta telah diamankan barang bukti 1 buah alat penghisap sabu (bong) yang terbuat dari pipet penghisap aqua. Dan di dalam pipet tersebut masih tersimpan sisa sabu, 1 botol aqua merk Le mineral isi 600 cc, 1 buah Ktp, 1 buah kartu identitas wartawan BDA.
"Selanjutnya pasangan yang bukan muhrim itu diserahkan dan dibawa ke Kantor WH (Wilayatul Hisbah) Kota Langsa oleh petugas. Dan yang menggunakan sabu diserahkan ke Polres untuk diproses lebih lanjut," ujar Kapten M. Kaoy.
"Langkah yang diambil, melaporkan kegiatan tersebut ke Komando Atas, menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan koordinasi dengan instansi terkait," pungkasnya.[Pen IM]