-->

Geuchik Paya Bujok Tunong Diduga Kangkangi Aturan dan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017

31 Oktober, 2018, 18.32 WIB Last Updated 2018-10-31T11:32:13Z
LANGSA - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) mengeluarkan surat edaran kepada para geuchik (Kepala Desa_red) se-Kota Langsa agar tidak terlibat dalam politik praktis dalam Pileg dan Pilpres 2019 mendatang.

Dalam surat edaran Panwaslu Kota Langsa tertanggal 15 Oktober 2018 tersebut berisi lima point,  yaitu:

1. UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 280 angka 2 huruf f, h, i, j dan k yang menyatakan pelaksanaan dan/atau tim kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa dan WNI yang tidak memiliki hak memilih.

2. Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pasal 6 Angka 2 huruf f, h, i, j, k dan I menyatakan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan pelaksanaan dan Tim Kampanye tidak melibatkan Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintahan dengan perjanjian kerja dan Pegawai honorer, Kepala Desa, Perangkat Desa, Kepala Dusun dan Kepala Lorong, Anggota Badan Permusyawaratan Desa dan WNI yang tidak memiliki hak memilih.

3. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 Tentang Pelaksanaan Netralitas Bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.

4. Pelanggaran terhadap larangan yang di maksud merupakan tindak pidana pemilu dan akan diberi sanksi sesuai Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
5. Berdasarkan Perundangan-undangan dan Peraturan diatas kami hibaukan kepada saudara untuk dapat menindaklanjuti Peraturan dan Perundang-undangan serta mematuhi serta melaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

Namun surat dengan nomor 082/K.AC.21/PM.01.02/X/2018 tersebut tidak berlaku bagi Geuchik Paya Bujok Tunong, H. M. Yusuf Rani yang telah masuk dalam SK Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin Kota Langsa sebagai Ketua Dewan Pengarah.

Bahkan, Geuchik Paya Bujok Tunong, Yusuf Rani, Sabtu (27/10/2018) sedang berada di Surabaya guna mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tim Kampanye Koalisi Indonesia Kerja.

Menanggapi ditemukannya keterlibatan seorang geuchik (Kepala Desa_red) dalam politik praktis, Komisioner KIP Kota Langsa, Ridwan saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com, Rabu (31/10/2018) membenarkan bahwa salinan SK tersebut sudah diterima pihaknya.

"Geuchik tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Hal itu berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," tegas Ridwan.

"Untuk menindaklanjuti atas keterlibatan Yusuf Rani dalam tim kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin tersebut merupakan wewenang dari Panwaslih Kota Langsa," tutup Ridwan.

Sementara itu, Ketua Panwaslih Kota Langsa, Muhammad Khairi, M.Pem.I kepada LintasAtjeh.com mengatakan bahwa atas keterlibatan Geuchik Paya Bujok Tunong, Yusuf Rani dalam tim kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin sudah jelas melanggar aturan dan perundang-undangan.

"Kami sudah mengeluar surat pemberitahuan kepada camat dan geuchik se-Kota Langsa. Jadi, jika ada yang melanggar aturan akan kita tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," pungkas Khairi.

Hingga berita ini ditayangkan, LintasAtjeh.com belum dapat dikonfirmasi Yusuf Rani.[Sm] 
Komentar

Tampilkan

Terkini