-->

Bupati Aceh Tamiang dan Dirjen Badilag MA RI 'Aco Nur' Menandatangani BAST Hibah Tanah dan Naskah Hibah

16 Oktober, 2018, 07.58 WIB Last Updated 2018-10-16T00:58:46Z
ACEH TAMIANG - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia (Dirjen Badilag MA RI), bernama DR. Drs. H. Aco Nur, SH, MH, melakukan kunjungan kerja ke kabupaten yang bergelar Bumi Muda Sedia, Senin (15/10/2018).

Pantauan LintasAtjeh.com, saat tiba di Bumi Muda Sedia Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI, yang akrab dengan nama panggila Aco Nur beserta rombongan menyambangi Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang.

Selain itu, laki-laki kelahiran Bima, 13 Maret 1963 tersebut melakukan pertemuan dengan Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil SH, M.Kn, beserta unsur Forkopimda setempat, di Aula Setdakab Aceh Tamiang.

Saat pertemuan, Bupati Aceh Tamiang dan Dirjen Badilag MA RI melakukan penandatangan 'Berita Acara Serah Terima (BAST) Hibah Tanah serta Naskah Hibah' dari Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang kepada pihak Mahkamah Agung melalui Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang.

Dalam sambutannya, Bupati Aceh Tamiang H. Mursil SH, M.Kn, terlebih dahulu menyampaikan ucapan 'selamat datang' kepada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, DR. Drs. H. Aco Nur, SH, MH, beserta rombongan.

Kepada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bupati Mursil turut menjelaskan bahwa lahirnya Kabupaten Aceh Tamiang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Aceh Timur, yang didasari oleh Undang-Undang Nomor: 04 Tahun 2002.

Kabupaten Aceh Tamiang memiliki luas wilayah sejumlah 1.957.02 KM persegi, dan terdiri dari 12 Kecamatan, 27 Kemukiman, serta 213 Kampung, beribu kotanya Karang Baru. Jumlah penduduk 302.711 jiwa, atau 81.261 KK. Suku yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang, 60 persen Melayu, 20 persen Jawa, dan 15 persen Aceh, sisanya terdapat sejumlah suku lainnya.

Bupati menambahkan, sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pemkab Aceh Tamiang telah menyediakan dan menghibahkan lahan seluas 4.000 M2, untuk lokasi pembangunan Kantor Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang. 

Penyediaan lahan yang lokasinya terletak dalam Kompleks Perkantoran Pemkab Aceh Tamiang tersebut sudah dimulai sejak tahun 2009, melalui Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor: 152 Tentang Penetapan Lokasi Tanah Pembangunan Kantor Mahkanah Syari'yah dan Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor: 1756 Tahun 2018 Tentang Penetapan Daftar Penerima Bantuan Hibah Tanah senilai Rp.477.343.900,- kepada Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, melalui Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang.

"Dengan beralihnya bidang tanah aset milik Pemkab Aceh Tamiang kepada pihak Mahkamah Agung RI untuk lokasi pembangunan Kantor Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang, dapat menjadi pemicu semangat kerja para abdi negara di instansi tersebut," demikian ungkap Bupati Mursil.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia DR. Drs. H. Aco Nur, SH, MH, dalam kesempatan yang sama, memyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemkab Aceh Tamiang yang telah memghibahkan lahan untuk lokasi pembangunan Kantor Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang seluas 4.000 M2.

Aco Nur menyampaikan harapannya semoga program pembangunan dari Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang akan dapat membantu pembangunan di Kabupate Aceh Tamiang.

"Mengenai pelaksanaan program kedepan, Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI akan menata para peduduk yang belum mempunyai akte nikah dengan memberikan secara bebas yang berstatus tidak mampu," papar Aco Nur.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini