IST |
"Meski statusnya tersangka dan dilakukan penahanan, kami (KPU) tidak bisa langsung mencoret nama-nama bacaleg yang masuk dalam DCS," ungkap Komisioner KPU Kota Malang Ashari Husein kepada wartawan di kantornya, Rabu (5/9/2018).
KPU, kata dia, hanya bisa melakukan proses penggantian hanya bagi bacaleg perempuan saja, bila pemenuhan kuota 30 persen di daerah pilihan (dapil) tidak terpenuhi.
"Ini sesuai peraturannya begitu (Peraturan KPU), hanya untuk calon legislatif perempuan saja. Ketika kuota 30 persen keterwakilan tak terpenuhi, kalau laki-laki jika mengundurkan diri, maka nomor urut di bawahnya akan naik mengganti. Proses ini bisa dilakukan sampai atau sebelum penetapan 21 September mendatang," bebernya.
Ditegaskan juga, KPU lebih mengembalikan permasalahan ini kepada partai politik pengusung dari masing-masing bakal caleg. "KPU tidak berkait dengan persoalan hukum, tersangka atau tidak. Tapi jika menyatakan mundur dengan sendirinya, ya tidak jadi masalah," tegasnya.
Menurut dia, penanganan oleh KPK terhadap anggota DPRD Kota Malang yang berimbas langsung terhadap KPU ada dua hal. Yakni, proses pergantian antar waktu (PAW) dan penggantian DCS bakal caleg.
"Yang jelas, kasus persoalan KPK dengan anggota DPRD berimbas kepada KPU adalah proses PAW dan penggantian DCS. Mekanisme PAW, apabila anggota dewan mundur sukarela, partai tinggal menyerahkan nama pengganti. Hal sama juga untuk pencoretan DCS," tutur komisioner bidang sosialisasi ini.
Ke-20 anggota DPRD tersangkut korupsi massal dan masuk DCS yakni:
PKS
1. Choirul Amri
2. Bambang Triyoso
3. Sugianto
Gerindra
4. Een Ambarsari
5. Suparno
6. Teguh Puji
PDIP
7. Teguh Mulyono
8. Erni Farida
9. Hadi Santoso
10. Diana Yanti
11. Arief Hermanto
PKB
12. Mulyanto
Demokrat
13. Indra Tjahyono
PPP
14. Asia Iriani
Golkar
15. Ribut Haryanto
NasDem
16. M Fadli
Hanura
17. Afdhal Fauza
18. Imam Gozali
PAN
19. Harun Prasojo
20. Teguh Mulyono.[Detik News]