IST |
MEDAN - Polda Sumatera Utara menembak mati tiga
sindikat jaringan internasional narkotika berinisial MAA (47), warga Desa
Mesjid, Suka Mulia Bendahara, Aceh Tamiang. MZ (40), warga Pulau Pinang,
Malaysia dan S (41), warga Serbelawan, Simalungun, Sumatera Utara.
Selain ketiga orang tersebut, petugas juga menembak
kaki dari tiga pelaku lainnya yang masing-masing berinisial MRI (32), warga
Tanjung Keramat, Bandar Mulia, Aceh Tamiang. MAR (32) dan Z (32), warga Kampung
Besar, Bandar Mulia, Aceh Tamiang.
Kapolda Sumut, Brigjen Pol Agus Andrianto, mengatakan
penangkapan para pelaku berawal dari pengembangan ditangkapnya IR alias O (31)
dan ZA Alias Z (23) di Jalan Lintas Medan-Aceh, Besitang, Langkat pada 26 Juli
2018 lalu. Dari kedua pelaku itu, petugas menyita 39 kilogram sabu.
Saat diinterogasi, kedua pelaku itu mengaku bahwa MAA
sebagai pengatur masuknya narkotika dari Malaysia ke Indonesia.
"Petugas kita melakukan pengembangan dan menangkap
MAA di Simpang Opak, Aceh Tamiang pada Minggu, 19 Agustus 2018," katanya,
Jumat (24/08/2018).
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Agus, MZ dan S saat
itu masih membawa sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut. Dari
informasi itu, petugas melakukan pengembangan dan menangkap keduanya di Jalan
Lintas Medan-Aceh, tepatnya di Pasar Buah Aceh Tamiang.
"Sabu yang dibawa ternyata telah diserahkan kepada
MRI dan MAR yang untuk dibawa ke Medan," ucapnya.
Petugas kemudian menangkap MRI dan MAR saat akan
menyerahkan sabu itu kepada Z di SPBU Beitang, Langkat, Sumatera Utara, pada
Senin (20/08/2018).
"Petugas menyita barang bukti 9 kilogram sabu.
MRI, MAR, dan Z mengaku diupah Rp 10 juta per orang untuk mengantar sabu
tersebut," jelas dia.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda
Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun, para pelaku berupaya
melarikan diri saat berada di Jalan Tol Binjai-Medan. Petugas sempat memberikan
tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan pelaku. Sehingga, petugas mengambil
tindakan tegas dengan menembak mati MAA, S, dan MZ.
"Untuk pelaku MAR, Z, dan MRI ditembak pada
kakinya karena hendak melarikan diri," kata Agus.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau
Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, dan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat
(1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur
hidup, atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta
pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,"
ungkap Agus.[SumutNews.com]