JAKARTA -
Oknum anggota Provost Polsek Helvetia, Bripka HG, ditangkap setelah video
dirinya mengonsumsi narkoba jenis sabu viral di media sosial. Deputi
Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menilai hukuman yang dijatuhkan ke Bripka
HG nantinya haruslah berbeda dari biasanya.
"Seharusnya oknum tersebut dihukum lebih
berat," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari kepada detikcom,
menanggapi penangkapan oknum Provost Polsek Helvetia, Sabtu (25/8/2018).
Menurut Arman, tidak pantas seorang anggota kepolisian
yang seharusnya mengayom dan melindungi masyarakat memberikan contoh tidak
baik. Apalagi di saat ini, pemerintah sedang gencar-gencarnya memerangi
peredaran narkoba di Indonesia.
"Sudah saatnya pengawasan internal di kepolisian harus
diperketat," kata Arman.
Bripka HG ditangkap di rumahnya di Jalan Setia, Pulau
Brayan, Medan, Kamis (23/08/2018) malam. Penangkapan oknum Provost oleh Propam
Polrestabes Medan dan Polsek Helvetia, berawal dari rekaman videonya saat
mengkonsumi narkoba dan viral di Medsos.
Saat ini, oknum tersebut masih dalam pemeriksaan di
Polrestabes Medan.[Detik.com]