-->

MUI Tegaskan Tidak Menolak Kampanye Imunisasi Measles Rubella

03 Agustus, 2018, 21.06 WIB Last Updated 2018-08-03T14:06:58Z

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tidak menolak kampanye imunisasi Measles Rubella (MR) yang sedang dilaksanakan pemerintah karena sudah memiliki Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi.
"Tidak ada MUI yang menolak imunisasi, itu tidak ada. Karena MUI sudah punya fatwa terkait imunisasi, imunisasi itu dibolehkan," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh di Jakarta, Jumat (3/8/2018).
Ia mengatakan MUI hanya meminta kejelasan kehalalan vaksin MR yang digunakan dalam imunisasi di 28 provinsi luar Pulau Jawa.


"Yang ditolak itu adalah kalau vaksinnya itu haram dan belum ada opini keagamaan. Yang haram pun dalam kondisi tertentu bisa digunakan," kata dia.


MUI telah melakukan pertemuan bersama Menteri Kesehatan dan Direktur Utama Bio Farma untuk membahas isu kehalalan vaksin menyusul adanya sejumlah isu penolakan imunisasi di beberapa daerah.


Pertemuan tersebut menghasilkan solusi kampanye imunisasi MR tetap dilanjutkan, di samping itu dilakukan percepatan sertifikasi kehalalan vaksin.
Menteri Kesehatan atas nama negara akan mengirim surat kepada Serum Institute of India (SII) selaku produsen vaksin MR yang digunakan di Indonesia agar diberikan akses untuk mendapatkan dokumen-dokumen terkait dengan komponen yang terkandung dalam vaksin.
Dokumen tersebut akan digunakan oleh Lembaga Pengkajian Bahan Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) MUI untuk mengetahui unsur kehalalan dalam vaksin MR.
Setelah itu, MUI akan mengeluarkan fatwa secara khusus tentang status kehalalan vaksin MR. Masyarakat yang masih mempersoalkan isu kehalalan vaksin MR diperbolehkan menunda imunisasi hingga MUI mengeluarkan fatwa tentang kehalalan vaksin MR.
Niam mengimbau, masyarakat untuk memperhatikan aspek keagamaan dengan tidak terlepas pada pertimbangan aspek kesehatan dalam upaya pencegahan penyakit melalui imunisasi.
Ia menerangkan hukum imunisasi sebagai upaya pencegahan penyakit yang sebelumnya ditetapkan boleh, bisa berubah menjadi wajib dalam kondisi tertentu.



"Kalau imunisasi sebagai salah satu mekanisme untuk pencegahan penyakit yang jika tidak dilakukan imunisasi akan menyebabkan bahaya secara kolektif, maka imunisasi yang asal hukumnya boleh, bisa bergerak menjadi wajib," pungkasnya.[Okezone]
Komentar

Tampilkan

Terkini