ACEH TAMIANG - Pemekaran tiga kampung persiapan di Kabupaten Aceh Tamiang, yakni Kampung Sumber Makmur di Kecamatan Tenggulun, Alur Mentawak di Kecamatan Kejuruan Muda, dan Kampung Mekar Jaya di Kecamatan Rantau, telah diusulkan sejak tahun 2006 lalu.
Juru bicara Aliansi Kampung Persiapan Aceh Tamiang (AKPAT) Sugiono, SH kepada LintasAtjeh.com, Jumat (03/08/2018) menyampaikan, saat ini proses pemekaran tiga kampung persiapan di kabupaten tersebut ada sedikit kendala di bidang administrasi dan dia berharap semoga kendala tersebut dapat diselesaikan secara cepat.
Selain itu, Sugiono juga menerangkan tentang amanat Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yakni batas maksimal kampung (desa) persiapan menjadi kampung definitif adalah 3 (tiga) tahun, sedangkan Kampung Sumber Makmur, Alur Mentawak dan Kampung Mekar Jaya telah 12 (dua belas) tahun berstatus sebagai kampung persiapan.
Ia menambahkan, dalam upaya menyikapi secara serius tentang permasalahan yang terjadi, para perwakilan panitia pemekaran 3 (tiga) kampung persiapan telah melakukan pertemuan dan berdialog dengan Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil SH, M.Kn, pada Kamis (26/07/2018) kemarin.
Saat bertemu dengan bupati, turut diinformasikan bahwa pada September 2018 mendatang, Kemendagri akan membuka penerimaan usulan pemekaran. Dan memohon kepada Pemkab Aceh Tamiang agar tidak kehilangan momentum dalam mengusulkan 'Kode Desa' ke Dirjend Bina Pemerintahan Desa.
"Kita berharap semoga pihak eksekutif dan legislatif akan berupaya secara sungguh-sungguh untuk percepatan pendefitifan Kampung Sumber Makmur, Alur Mentawak dan Kampung Mekar Jaya, karena sudah 12 tahun dinanti oleh para warga," tutup Sugiono SH.
Menyikapi hal itu, Bupati Aceh Tamiang H. Mursil SH, M.Kn, menjelaskan bahwa segala tahapan sudah berjalan dan saat ini sedang berproses. Kendala yang muncul hanyalah kekurangan di bidang administrasi. Hal itu akan segera dilengkapi oleh pihak Dinas PMK dan PPKB.
"Jika persyaratan adminisrasi atau dokumen sudah lengkap, maka akan saya usahakan untuk berjumpa langsung dengan Menteri Dalam Negeri," sebut Bupati Aceh Tamiang, H. Murshil, SH, MKn.
Sementara itu, Ketua Banleg DPRK Aceh Tamiang, Tengku Irsyadul Afkar, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa proses pembahasan rancangan qanun pemekaran ini sudah selesai, namun belum dapat diparipurnakan karena ada beberapa kendala.
Menurut keterangan Ketua Banleg, salah satu kendala, yakni registrasi kampung baru tersebut belum dikeluarkan oleh pihak Mendagri. Hal tersebut disebabkab karena ada beberapa dokumen yang harus disesuaikan berdasarkan Permendagri Nomor: 1 tahun 2017.
Ketua Banleg menjelaskan bahwa saat pengajuan pemekaran tiga kampung persiapan di Kabupaten Aceh Tamiang masih menggunakan aturan lama, sehingga harus diubah dokumen lama tersebut agar sesuai dengan aturan terkini.
"Kita juga meminta kepada pihak eksekutif agar segera memperbaiki tentang permasalahan dokumen. Kalau nomor registrasi desa sudah keluar, maka qanun tinggal kita paripurnakan saja," pungkasnya.[ZF]