IST |
Dalam pesan rilisnya yang diterima LintasAtjeh.com, Selasa (28/08/2018), Hendra menyampaikan bahwa dalam setiap pelaksanaan lelang, Bank BRI telah memenuhi seluruh syarat dan prosedur lelang sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku serta setiap tahapan prosedurnya telah dilakukan berdasarkan prinsip Good Corporate Governance.
"Kantor Cabang BRI Kuala Simpang telah melaksanakan lelang agunan tersebut melalui lembaga lelang dengan tahapan dan prosedur lelang. Hal ini membuktikan bahwa lelang tersebut sah," katanya.
Terkait masalah ini, sambung dia, kami sudah melakukan komunikasi dengan pihak pembeli untuk membantu mencari solusinya dan telah pula melakukan investigasi serta klarifikasi kepada sumber-sumber yang terkait dengan kasus tersebut.
"Berdasarkan hasil investigasi dan klarifikasi dengan pihak terkait, diyakini bahwa proses lelang telah melalui tahapan yang benar dan sah secara legal, baik dari sisi administratif maupun teknis," jelasnya.
Menurutnya, dalam keadaan saat ini dimana atas barang lelang sudah menjadi milik pembeli lelang yang dibuktikan dengan balik nama sertifikat yang telah menjadi atas nama pembeli lelang, maka seharusnya secara hukum pembeli dapat mempertahankan kepemilikannya.
"Mengingat pembeli lelang telah memiliki dokumen hukum yang sah berupa risalah lelang, sertifikat atas nama pembeli lelang dan dokumen pendukung lainnya," ujarnya.
"Perlu diketahui bahwa gugatan yang diajukan pemilik lama atas hasil lelang tersebut sampai saat ini selalu dimenangkan oleh pihak BRI dan atau Pemenang Lelang," pungkas Hendra.[Sm]