ACEH SELATAN - Anggota DPRK Tgk. Adi Zulmawar meminta Pemkab Aceh Selatan agar menghentikan sementara vaksinasi campak measles rubella (MR). Hal ini berdasarkan surat edaran MPU Nomor B-904/DP-MUI/VII/2018 tanggal 25 Juli tentang vaksin MR.
"Karena ini menyangkut iman dan menyangkut agama. Sebagai wakil rakyat, kami meminta kepada Pemkab Aceh Selatan untuk tidak melakukan dulu pemberian vaksin. Terutama untuk yang akan divaksinasi di daerah ini," kata Tgk. Adi Zulmawar kepada LintasAtjeh.com, Jum'at (03/08/2018), di Tapaktuan.
Penghentian sementara vaksinasi ini, lanjut dia, sampai ada titik terang yang lebih terang dan disepakati oleh pihak yang berwenang. Karena merujuk pada Surat Edaran MUI Nomor B-904/DP-MUI/VII/2018 telah menyatakan larangan vaksin rubella itu digunakan.
"Hanya saja pemerintah dalam hal ini Kemenkes RI telah menganjurkan vaksin itu digunakan. Bahkan telah dilakukan di beberapa provinsi dan kabupaten/kota. Padahal disini masih ada sedikit kontradiksi pendapat," ujar Anggota Komisi B DPRK Aceh Selatan itu.
Dikatakannya, pencanangan kampanye imunisasi MR di Aceh Selatan telah dimulai pada Rabu (01/08/2018), di SMPN 1 Tapaktuan, dengan target anak-anak usia sekolah.
"Untuk itu, kami minta kepada Dinas Kesehatan, Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Selatan supaya menghentikan sementara. Sambil menunggu kepastian berbahaya atau tidaknya imunisasi MR ini dari pihak yang berwenang," pintanya.
Sementara itu, Sekdakab Aceh Selatan H. Nasjuddin, SH, MM, ketika dikonfirmasi secara terpisah menyatakanSurat Edaran MUI tentang vaksinasi MR itu belum ada.
"Jika benar ada bukti bahwa imunisasi measles rubella itu berbahaya, kita akan minta dinas kesehatan untuk menghentikan sementara dan mengkaji ulang terkait hal ini," tandasnya singkat.[FA]