IST |
Hal tersebut disampaikan kordinator perwakilan dari tiga kabupaten/kota yaitu Aceh Timur Martonis, S.Pd, Kota Langsa Hamdani, S.Pd.I, Aceh Tamiang Martunis, S.Pd, melalui pesan rilisnya kepada LintasAtjeh.com, Selasa (14/08/2018).
Adapun isi mosi tidak percaya yang disampaikan tersebut, meliputi:
1. Kami menilai prosesi rekrutmen hanya formalitas untuk legisasi Panwaslih petahana.
2. Penilaian bagi peserta calon panwaslih kabupaten/kota yang dilakukan oleh Timsel dan Panwaslih Aceh di ragukan objektifitasnya.
3. Proses rekrutmen diduga ada skenario dan penuh dgn kebohogan dan sarat kepentingan.
4. Kami peserta calon panwaslih kabupaten/kota merasa didzalimi dengan proses rekrutment tersebut.
5. Atas kondisi tersebut peserta calon Panwaslih wilayah timur yakni Kota Langsa, Aceh Timur dan Aceh Tamiang menolak proses rekrutmen oleh Panwaslu melalui perangkatnya pansel.
6. Menyatakan mosi tidak percaya terhadap Bawaslu RI, Panwaslih Aceh dan Timsel atas proses rekrutmen Panwaslih kabupaten/kota.
7. Meminta kepada DKPP untuk mengevaluasi dan meninjau kembali proses rekrutmen.
8. Menuntut pertanggungjawaban dan ganti rugi Bawaslu RI, Panwaslih Aceh dan Timsel atas kerugian material dan inmaterial calon peserta panwaslih se-Aceh yang menjadi korban formalitas untuk legalitas Panwaslih petahana.[Red]