ACEH SELATAN - Polsek Sawang melalui Bhabinkamtibmas Bripka Julianto, berhasil melakukan mediasi terkait persoalan tapal batas antara Desa Tring Muduroe Tunong dan Panton Luas, Kecamatan Sawang, Aceh Selatan, Rabu (08/08/2018).
Persoalan sengketa tepal batas yang selama ini belum ada titik temu. Namun, berkat mediasi yang dilakukan Bhabinkamtibmas sudah ada kesepakatan baik antara kedua desa tersebut.
Dalam mediasi tersebut, Bripka Julianto selaku Bhabinkamtibmas memberikan arahan, bahwa untuk pemasangan gapura Desa Panton Luas jangan melewati garis yang telah disepakati antara kedua desa.
Dikatakanya, persoalan tapal batas kedua desa itu sudah ada kesepakatan bersama pada (17/08/2017) lalu yang disaksikan oleh muspika Kecamatan Sawang.
Seterusnya, untuk kesepakatan tapal batas desa sudah di setujui oleh kedua belah pihak. Namun, belum ada penandatanganan yang di buat ditingkat kecamatan. Untuk kedepan akan diselesaikan secepatnya.
"Masing-masing desa harus bersabar sambil menunggu surat MoU yang dikeluarkan dari Kecamatan tentang tapal batas antara kedua desa," jelas Bripka Julianto.
Hadir pada perselisihan sengketa tapal batas tersebut diantaranya yakni Keuchik Tring Meuduro, Sekdes Panton Luas, Perangkat Desa kedua belah pihak, ketua pemuda masing-masing desa, serta masyarakat kedua desa tersebut.[Datok Rahmat]