IST |
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini mengundang Liason Officer (LO) partai politik peserta pemilu 2019 untuk menyampaikan dan menjelaskan petunjuk tenis (Juknis) dan mekanisme pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil Presiden (cawapres) yang dimulai tanggal 4 Agustus 2018 besok.
"Kalau yang kapan hari kita ketemu partai politik, jelaskan syarat-syaratnya untuk calon presiden seperti apa, calon wakil presiden seperti apa," kata Ketua KPU Arief Budiman, di Jakarta, Jumat (3/8/2018).
Arief menjelaskan, khusus hari ini lembaganya secara teknis menjelaskan proses pendaftaran seperti siapa saja yang boleh masuk ke ruang pendafaran dan waktu pendafataran. Menurutnya, untuk tanggal 4-9 pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Sedangkan untuk tanggal 10 dimulai dari pukul 08.00-24.00 WIB.
"Jadi satu hari setelah pendaftaran harus dilakukan pemeriksaan kesehatan (capres-cawapres)," ujarnya.
Meski akan dilakukan tes kesehatan sehari setelah pendaftaran, Arief mengaku masih belum menentukan Rumah Sakit (RS) yang akan digunakan untuk cek kesehatan. Arief mengatakan, pihaknya segera memutuskan RS tersebut.
Selain itu, Arief meminta kepada parpol koalisi untuk memberitahukan kepada KPU kapan akan mendaftarkan pasangan capres-cawapres. Ia berharap, pemberitahuan pendaftaran dilakukan paling telat sehari sebelum pendaftaran, termasuk jam berapa mereka akan mendaftarkan.
"Kami juga mempertimbangkan supaya teman-teman media nanti tidak crowded di satu ruangan, kita mau pakai TV pula Nanti teman-teman media juga kami undang mau ngumpul di situ semua atau kita gunakan TV full supaya pendaftarannya lebih tenang lebih khidmat tapi seluruh televisi bisa mengakses gambar tersebut," pungkasnya.[Sindonews.com]