LANGSA - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres
Langsa berhasil meringkus seorang terduga pelaku pembunuhan siswa SMAN 2 Langsa
di Kota Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Kamis
(19/07/2018) sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK kepada
LintasAtjeh.com, Jum'at (20/07/2018), di Mapolres Langsa mengatakan
terungkapnya kasus pembunuhan tersebut berawal dari keterangan saksi serta
barang bukti yang didapat di TKP.
"Dari barang bukti yang ditemukan di TKP, petugas
langsung menuju ke salah satu sekolah kejuruan yang berada di Kabupaten Aceh
Tamiang. Setelah mendapatkan keterangan dan alamat terduga pelaku pembunuhan
berinisial HKS (17), warga Dusun Kebun Ubi, Desa Rantau Pauh, Kecamatan Rantau,
Tim bergerak ke rumah HKS," ujar AKBP Satya Yudha.
"Sesampainya di rumah HKS, terduga sudah melarikan
diri ke Sumatera Utara setelah melakukan aksi pembunuhan itu. petugas menemukan
barang bukti berupa sepeda motor jenis Honda berwarna hitam merah yang diduga
sebagai alat pembantu untuk melakukan pembunuhan tersebut," imbuhnya.
Saat melakukan penyergapan di rumah HKS, polisi
mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah sepeda motor diletakkan di
salah satu rumah warga yang diduga ada kaitannya dengan perkara pembunuhan
tersebut.
Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Sat
Reskrim Polres Langsa langsung menuju rumah yang dimaksud dan menemukan 1 unit
sepeda motor merk Honda Supra helmet tanpa nomor polisi serta terdapat bekas
bercak darah. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan mendapati bahwa
sepeda motor tersebut merupakan milik korban yang dibawa kabur oleh terduga
pelaku pembunuhan tersebut.
"Setelah kita mengetahui lokasi pelarian terduga
pelaku pembunuhan tersebut, kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil
meringkus HKS di Kota Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera
Utara," tegas AKBP Satya Yudha.
Saat dilakukan penangkapan, tambah Kapolres, HKS tidak
melakukan perlawanan. Dalam hasil tersebut, petugas mengamankan barang bukti
berupa sehelai baju kemeja, celana warna hitam dan sepasang sepatu warna hitam
yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksi pembunuhan.
"Menurut pengakuan HKS saat di introgasi, dirinya
pergi ke SMAN 2 Langsa menggunakan sebuah sepeda motor merk Honda warna hitam
merah. Setibanya di depan sekolah tersebut, pelaku menghubungi pacarnya yang
merupakan salah satu murid SMAN 2 Langsa," ungkapnya.
"Saat keduanya bertemu, HKS meminjam handphone
kekasihnya dan langsung menghubungi korban melalui pesan singkat (SMS),"
tambahnya.
Setelah korban datang menghampiri pelaku, HKS mengajak
M. Faizal pergi ke daerah Alur di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama dengan
menggunakan sepeda motor milik M. Faizal.
Sesampainya di TKP, pelaku yang dibonceng korban
mengeluarkan sebilah pisau dan langsung menusuk bagian perut sebelah kiri
korban, sehingga membuat M Faizal jatuh dari sepeda motornya.
"Kemudian, HKS mengambil sepeda motor milik korban
dan meninggalkan TKP menuju ke Dusun Kebun Ubi, Desa Rantau Pauh, Kecamatan
Rantau," terangnya.
Setibanya di desa tersebut, HKS meletakkan sepeda motor
korban di salah satu rumah milik warga setempat dan kemudian pergi
meninggalkannya. selanjutnya pelaku menuju rumahnya untuk meninggalkan sepeda
motor milik pelaku.
"Atas perbuatannya, HKS dikenakan Pasal 340 Jo
Pasal 338 KUHPidana Subs Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem
peradilan pidana anak," pungkas AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK.[Sm]