SABANG - Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) bersama Komisi Informasi Aceh (KIA), mensosialisasikan keterbukaan informasi publik kepada seluruh pejabat di tingkat BPKS, di aula BPKS Latai 3 Sabang, Kamis (26/07/2018) kemarin.
Kepala BPKS Dr. Drs. Sayid Fadhil, SH, M.Hum, dalam arahan sekaligus membuka secara resmi kegiatan tersebut, mengatakan bahwa kegiatan keterbukaan informasi publik ini merupakan suatu keniscayaan untuk mewujudkan transparan dan akuntabilitas di lembaga yang dirinya pimpin.
Oleh karena itu, Dirinya melakukan kerjasama untuk mempercepat perwujudan transparansi dan pemenuhan hak-hak informasi publik di BPKS dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara KIA dengan BPKS beberapa hari yang lalu.
"Apa yang kita lakukan hari ini, adalah dalam rangka melakukan pembenahan-pembenahan menuju keterbukaan informasi di BPKS kita," ucap Kepala BPKS.
"Saya harap dengan adanya sosialisasi ini akan memberikan pencerahan yang baik bagi semua untuk mengetahui dan menjalankan keterbukaan informasi sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008," ujar Sayur Fadhil.
Sementara itu, Deputi umum BPKS Dr. Muslem Daud, M.Ed, dalam laporan singkatnya mengatakan bahwa program keterbukaan informasi publik di BPKS Sabang mendapat dukungan penuh dari keala, wakil kepala dan seluruh manajemen.
Kegiatan sosialisasi hari ini, katanya, akan dilanjutkan dengan pendampingan tentang bagaimana mekanisme, sistematika, prosedur, apa yang harus dilakukan, serta siapa yang akan menyampaikan informasi publik serta hal-hal lain dianggap perlu.
"Dengan telah ditandatanganinya MoU, maka KIA berkenan membantu kita untuk sosialisasikan keterbukaan informasi publik oleh wakik ketua KIA Drs. Yusra, M.S dan bidang PSI Tasmiati Emsa, SH, MH," tandasnya.[*]