LANGSA - Bacaleg dari PKPI dan Partai Daerah Aceh (PDA)
tidak dapat mengikuti perebutan kursi DPRK Langsa pada Pileg 2019 mendatang.
Pasalnya, berkas yang diserahkan kepada KIP Kota Langsa pada saat pendaftaran
caleg masing-masing pengurus partai tersebut tidak lengkap.
Komisioner KIP Kota Langsa, Syukri saat ditemui
LintasAtjeh.com, Rabu (18/07/2018), di ruang kerjanya mengatakan 3 dari 20
Parpol tidak akan memperebutkan kursi DPRK Langsa dalam Pileg 2019.
"Kita telah terima dokumen pencalonan dari
pengurus PDA Kota Langsa, setelah diteliti ternyata tidak memenuhi syarat
pencalonan. Yakni tidak terupload data caleg pada sistem aplikasi
pencalonan," ujarnya.
Menurutnya, proses mengupload dilakukan sebelum
menyerahkan berkas dokumen pencalonan bakal calon ke KIP hingga batas akhir
pendaftaran.
Terlebih, pihaknya telah memberi pemahaman terkait
mekanisme mengunggah/upload data caleg pada sistem aplikasi pencalonan tersebut
pada partai politik peserta pemilu 2019 di Kota Langsa.
"Setiap parpol telah diberikan bimbingan teknis
kepada operator masing-masing agar mengetahui cara upload pada Sistem Aplikasi
Pencalonan (Silon) KPU," jelas Syukri.
Diakui, tidak ada satupun data bakal calon dari PDA
Kota Langsa yang terupload pada Silon KPU, sehingga belum memenuhi syarat
dokumen pencalonan bakal calon sebagaimana diamanahkan dalam peraturan KPU
maupun petunjuk teknis pengajuan bakal calon.
"Sementara itu, dokumen pengajuan bakal calon DPRK
Langsa dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), juga terpaksa
ditolak atau dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan dokumen pencalonan
bakal calon," terangnya.
Syukri juga mengatakan, berkas pengajuan PKPI Kota
Langsa belum terpenuhi sebagaimana Juknis KPU nomor:
876/PL.01.4-KPT/06/KPU/VII/2018 tentang pedoman teknis pengajuan dan verifikasi
anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dijelaskan, ada lima persyaratan yang harus dipenuhi
parpol saat pendaftaran pengajuan dokumen bakal calon legislatif, yakni adanya
salinan SK kepengurusan yang dileges, form model B tertanda tangan ketua dan
sekretaris serta dibubuhi cap/stempel basah.
Kemudian, form model B1, tertanda tangan ketua dan
sekretaris serta cap basah. Form model B2, tertanda tangan ketua dan sekretaris
dicap basah dengan melampirkan AD/ART partai. Seterusnya, form B3 tertanda
tangan ketua dan sekretaris serta cap basah.
"Kita tidak mempersulit pengurus parpol dalam
pendaftaran dokumen pengajuan pencalonan bakal calon. Hanya saja semua
persyaratan harus terpenuhi sebagaimana regulasi yang berlaku," tegas
Syukri.
"Jadi, hanya 17 parpol yang memenuhi persyaratan
dokumen pengajuan bakal calon di Kota Langsa. Sedangkan dua lainnya tidak
memenuhi persyaratan dan satu partai tidak mendaftar," tandas Syukri yang
kembali terpilih sebagai Komisioner KIP Langsa periode 2018-2023.[Sm]