BANDA
ACEH
- Lembaga Australian Achehnesse Association (AAA) mengeluarkan pernyataan sikap
pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap
Mantan Petinggi GAM yang juga Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. AAA menuding OTT
KPK di Bumi Serambi Mekkah dianggap telah menciderai perdamaian Aceh, pasalnya
diduga adanya unsur kriminalisasi atas penangkapan Irwandi Yusuf.
"Kami atas nama lembaga rakyat non pemerintah dan
non partai (mantan GAM) melihat persoalan penangkapan Gubernur Aceh terkesan
sangat dipaksakan. Hal ini terlihat, dimana KPK menyebut Irwandi Yusuf ikut
tertangkap tangan, padahal jelas KPK mendatanginya ke pendopo lalu Irwandi
Yusuf langsung digelandang ke Polda Aceh. Artinya, sesungguhnya Irwandi Yusuf
tidak tertangkap tangan seperti yang disampaikan oleh KPK. Ini namanya pembohongan
publik," kata Tgk. Sufaini Usman Syekhy selaku Ketua AAA kepada sejumlah
media di Haba Kupi Banda Aceh, Kamis (05/07/2018).
Menurutnya, penangkapan tersebut merupakan indikasi ada
kesengajaan atas berita OTT KPK terhadap Gubernur Aceh yang mantan petinggi
GAM. Dugaan kuat Irwandi dikriminalisasi dan terkesan sarat dengan kepentingan
politik tertentu.
"Kami atas nama mantan Gerakan Aceh Merdeka,
prihatin atas penangkapan Gubernur Aceh. Kami anggap ini juga bentuk KPK tidak
lagi menghargai perdamaian Aceh yang susah payah dibangun antara GAM dan RI
karena bisa tercoreng semangat perdamaian itu sendiri. Saya khawatir Aceh bisa
berpotensi konflik kembali, bila Indonesia tidak bijak menangani persoalan di
Aceh pasca terhentinya konplik bersenjata di Serambi Mekkah," jelas Tgk.
Syekhy.
"Kami menilai, terkesan ada upaya melemahkan
pemerintahan di bawah mantan petinggi GAM. Ini sangat berbahaya untuk
perdamaian Aceh antara GAM dan RI," tandasnya mengingatkan.
Untuk itu, AAA mengeluarkan pernyataan sikap sebagai
berikut:
1. Kami meminta seluruh rakyat Aceh tidak terkecuali
kembali bersatu untuk menolak setiap bentuk kriminalisasi terhadap pemimpin
Aceh di bawah pemerintahan mantan petinggi GAM oleh Pemerintah Pusat, khususnya
kita menolak penangkapan Irwandi Yusuf oleh KPK, karena tidak transparan.
2. Kami meminta Lembaga KPK, untuk mengklarifikasi
Irwandi Yusuf bukan tertangkap tangan, tapi beliau ditangkap di Pendopo
Gubernur Aceh.
3. Kami meminta KPK dengan azas praduga tak bersalah
untuk tidak melakukan penahanan terhadap Irwandi Yusuf, karena beliau tidak
tertangkap tangan bersama Bupati Bener Meriah.
4. Meminta rakyat Aceh mengedepankan azas praduga tak
bersalah sampai ada keputusan inkrach dari aparat penegak hukum dan jangan
cepat menghukum orang lain dalam hal ini Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebelum
proses hukum di pengadilan. Biarkan KPK bekerja secara independen tanpa ada
tekanan dari pihak manapun.
5. Kami meminta kepada Pemerintah Indonesia agar
berhati-hati dalam menangani dan menyelesaikan masalah di Aceh yang belum
tuntas dengan harus mengedepankan semangat perdamaian Helsinki.
6. Kami meminta seluruh rakyat Aceh supaya tetap tenang
dan jangan bertindak melawan hukum terkait OTT KPK di Aceh.
"Demikian pernyataan sikap kami supaya semua pihak
dapat memahami bahwa Aceh tidak sama dengan daerah lain dalam menyikapi
persoalan yang timbul. Karena Aceh perlu pembinaan dalam segala aspek kehidupan
pasca perdamaian antara GAM dan RI, demi menjaga perdamaian tersebut secara
berkesinambungan," demikian tegas Tgk. Sufaini Usman Syekhy.[PYM/Ardy]