JAKARTA - THR PNS, anggota TNI dan Polri, serta pensiunan, kemungkinan sudah mulai dicairkan besok (4/6). Untuk kalangan pegawai swasta, tunjangan hari raya (THR), sebagian sudah mulai dibayarkan.
“Kemungkinan hari Senin (4/6) sudah mulai ada yang menerima,’’ kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti saat dihubungi, Sabtu (2/6).
Sementara itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan surat tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD. Pembayaran dari APBD itu diperuntukkan bagi bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pimpinan serta anggota DPRD kabupaten/kota, serta PNS daerah (PNSD).
Pejabat yang akrab disapa Frans itu mengatakan, meskipun bersumber dari APBD, uang untuk membayar THR dan gaji ke-13 di daerah itu berasal dari dana alokasi umum (DAU). Uang dari DAU itu sebelumnya sudah ditransfer oleh pemerintah pusat.
Dengan demikian pembayaran THR dan gaji ke-13 di daerah tidak terpengaruh dengan kondisi keuangan atau pemasukan asli daerah (PAD) setempat. Frans menuturkan kebijakan THR maupun gaji ke-13 sejatinya sudah dirancang sejak penyusunan awal RAPBN 2018.
Selain itu tidak ada perubahan hingga ditetapkan menjadi UU APBN 2018. ’’Dalam penyusunan RAPBN, sudah menghitung DAU yang formulanya sudah memperhitungkan kebutuhan gaji dan belanja pegawai sebagai indikator utama. Termasuk di dalamnya kebutuhan untuk THR maupun gaji ke-13,” katanya.
Secara keseluruhan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 bagi PNS pusat maupun daerah, pensiunan, prajurit TNI, serta Polri mencapai Rp 35,76 triliun. Perinciannya untuk THR gaji pokok Rp 5,24 triliun, THR tunjangan Rp 5,79 triliun, dan THR bagi para pensiunan Rp 6,85 triliun.
Kemudian gaji ke-13 untuk gaji pokok Rp 5,24 triliun, gaji ke-13 untuk komponen tunjangan Rp 5,79 triliun, serta gaji ke-13 untuk para pensiunan Rp 6,85 triliun.
Terpisah, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) Syarifuddin mengatakan, pembayaran THR bagi PNS daerah bersumber dari APBD. Dia menegaskan, adanya THR dan gaji 13 tidak menjadi persoalan bagi daerah. Sebab, kebijakan itu telah diantispasi dalam pedoman penyusunan APBD tahun 2018.
Dalam pedoman penyusunan APBD 2018 yang dikeluarkan kemendagri pertengahan 2017 lalu, daerah sudah diwanti-wanti untuk menyediakan pos anggaran guna THR dan gaji ke-13 PNS. “Daerah sudah mengalokasikan untuk itu,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Kalaupun dalam perjalanannya ada perubahan komponen THR dengan masuknya item tunjangan, lanjutnya, pihaknya juga sudah memberikan arahan. Dalam surat edaran yang dikeluarkan tanggal 30 Mei lalu, kemendagri menjelaskan bahwa daerah bisa mengambil dari pos anggaran tak terduga. Jika masih tidak ada, pemda bisa melakukan perubahan program. “Misal yang tidak prioritas seperti pelatihan, itu bisa ditunda dulu,” imbuhnya.[JPNN]