ACEH TAMIANG - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menggelar acara penutupan sidang paripurna, yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRK setempat, Jum'at (22/06/2018) sekira pukul 21.00 WIB.
Adapun agenda sidang paripurna yang juga dihadiri Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil SH, M.Kn, adalah 'menyampaikan' pendapat akhir fraksi-fraksi dan membaca keputusan terhadap Rancangan Qanun tentang RPJMD Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2017-2022.
Informasi yang diterima LintasAtjeh.com, ketiga Fraksi DPRK Aceh Tamiang, dalam penyampaian pendapat akhir 'menerima' Rancangan Qanun tentang RPJMD 2017-2022 menjadi Qanun.
Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn, dalam pidatonya, menyampaikan ucapan terimakasih dan memberikan apresiasi kepada seluruh pimpinan beserta anggota dewan yang telah menerima Rancangan Qanun tentang RPJMD 2017-2022 menjadi Qanun.
"Pada hakekatnya pihak eksekutif dan legislatif mempunyai tanggung jawab yang sama terhadap pembangunan Kabupaten Aceh Tamiang," sebut Bupati Mursil.[ZF]