LANGSA - Perekrutan Komisioner KIP Kota Langsa yang
telah diumumkan hasilnya oleh anggota DPRK mendapat sorotan dari berbagai
kalangan masyarakat dan menimbulkan tanda tanya besar bagi akademisi dari
berbagai perguruan tinggi.
Danil Putra Arisandy, S.Sos.I, M. Kom.I, seorang
akademisi yang saat ini sedang menyelesaikan program Doktoral di UIN Sumatera
Utara kepada LintasAtjeh.com, Sabtu (09/06/2018), di Langsa mengatakan
kecanggungan dalam penetapan anggota
komisioner KIP Kota Langsa jelas terlihat bermula dari test seleksi yang
tanpa menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT). Akan tetapi, DPRK Langsa
tetap saja mengumumkan kelulusan Komisioner KIP Kota Langsa.
Menurutnya, sepertinya
pengumuman ini sangat dipaksakan oleh DPRK Langsa. Padahal perekrutan
tersebut bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016, Pasal 3 berbunyi
"Penjaringan dan penyaringan calon KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
Pada huruf (f)
yaitu tim independen mengumumkan
nama-nama bakal calon anggota KIP Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang lulus
seleksi tertulis paling banyak 30 (tiga puluh) orang melalui media cetak dan
media elektronik lokal.
Selanjutnya (g) yakni tim independen "menerima
tanggapan dan masukan dari masyarakat dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari
kerja terhitung setelah hari terakhir pengumuman hasil seleksi tertulis.
"Yang menjadi pertanyaan kita, apakah hal itu
dilakukan? Jika tidak, maka dugaan terhadap cacatnya hasil keputusan kelulusan
KIP kota Langsa patut menjadi perhatian publik. Karena tidak sesuai
tahapan," ungkapnya.
Selanjutnya, tambah Danil, mengenai memperhatikan
keterwakilan perempuan 30% yang sangat perlu diperhatikan oleh Pansel dan DPR
Kota Langsa, karena diamanatkan juga oleh Qanun no. 6 tahun 2016 tentang
"Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh".
"Sekali lagi kita bertanya dalam rekrutmen
komisioner KIP Kota Langsa, DPR Kota Langsa pakai regulasi yang mana?"
katanya dengan penuh tanda tanya.
"Jika wakil rakyat yang kami pilih dan kami
banggakan tidak mau memberi kejelasan kepada Publik, maka hal ini menjadi
sejarah sangat buruk bagi Pemerintahan Kota Langsa yang kita bangga-banggakan
ini," tandas Danil Putra Arisandy, S.Sos.I, M. Kom.I.[Sm]