-->

DJBC Aceh Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Kepabeanan

01 Juni, 2018, 08.57 WIB Last Updated 2018-06-01T02:00:10Z
LANGSA - Sebanyak 33.960 kilogram bawang merah hasil tindak pidana kepabeanan dilakukan pemusnahan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh di tempat pembuangan akhir Kota Langsa, Kamis (31/05/2018).

Bawang merah tersebut diangkut dari gudang penyimpanan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa menuju lokasi pemusnahan sekira pukul 09.35 Wib.

Prosesi pemusnahan dengan cara ditimbun/tanam tersebut disaksikan Walikota Langsa, Usman Abdullah beserta perwakilan Kejaksaan, Pengadilan Negeri, TNI/Polri setempat.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh, Setyadi Cahyadi menuturkan, seluruh barang bukti tindak pidana kepabenaan tersebut merupakan hasil operasi Jaring Sriwijaya saat patroli laut di perairan Aceh Tamiang.

"Gabungan barang bukti tindak pidana kepabeanan dari dua kapal yang tertangkap sebelumnya yakni KM Doa Ibu IV dan KM Satrio III," sebut Setyadi Cahyadi.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi, bawang merah sebanyak 1.698 karung seberat 20 Kg atau setara dengan 33.960 kilogram. Dimana, 1.400 karung merupakan hasil penindakan dari Kanwil Bea Cukai Aceh dan 298 karung penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kuala Langsa.

Kemudian, bunga Anggrek sebanyak 9 karton, Thai Tea Merah 170 karton, Thai Tea Hijau 129 karton, media tanam anggrek 31 karton dan 15.240 batang rokok dari berbagai merk.

Setyadi Cahyadi menambahkan, barang bukti tersebut dimusnahkan berdasarkan persetujuan pemusnahan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kualasimpang dan Kepala KPKNL Lhokseumawe.

Diakuinya, kegiatan ilegal kepabeanan yang terjadi telah berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp210 juta rupiah dan melanggar UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahaan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.[Sm] 
Komentar

Tampilkan

Terkini