BINTAN -
Kepala BNN RI Komjen Pol. Drs. Heru Winarko, SH menyerahkan tersangka beserta
barang bukti shabu seberat 1,037 Ton kepada Jaksa Agung RI yang diwakili
Direktur Narkotika Jaksa Agung RI di Dermaga Fasharkan Mentigi Tanjung Usang,
Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Senin (04/06/2018).
Penyerahan tersebut dihadiri Aspam Kasal, Deputi
Pemberantasan BNN RI, Kapolda Kepri, Kadispamal, Dan Lantamal IV Tpi, Dan Rem
033/WP, Direktur P-2 BNN RI, Kejati Kepri, Dan Lanal Batam, Kejari Batam, Dan
Satran Armada-1, Dan Satkat Armada-1, Kepala Fasharkan Mentigi, Kakan Bea Cukai
Batam, Dan Yonmarhanlan IV Tpi dan Kapolres Bintan.
Usai serah terima tersangka dan barang bukti secara
simbolis dari Ka BNN RI kepada Jaksa Agung RI yang diwakili Direktur Narkotika
Jaksa Agung RI tersebut, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara.
Sebelumnya, Kapal Ikan berbendera Singapura bernama
SUNRISE GLORY ditangkap oleh KRI SIGUROT 864 pada saat melakukan patrol laut 4
Februari 2018 lalu di selat Philip perairan Batam.[Red]