ABDYA - Aparatur Gampong Gelanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), tidak terima honor kerja setahun dari April 2017 sampai dengan Juni 2018 karena Desa tersebut dilanda krisis kepercayaan antara Kepala Desa dan sejumlah Aparatur Gampong lainnya.
Buntut dari sikap masyarakat Desa Gelanggang Gajah, telah mengakibatkan kerugian besar yang diterima Desa setempat dari pembangunan infrastruktur sampai dengan dana pemberdayaan masyarakat tidak bisa dilaksanakan karena terganjal Laporan Pertanggungjawaban akibatnya sejumlah honornyakarena tidak bisa dibayar.
"Bayangkan saja kami selaku Apatur Gampong sudah setahun tidak terima honor hanya karena kisruh tidak saling percaya antara sesama aparatur dan masyarakat setempat dengan Kepala Desa," sebut Amri salah satu Kepala Dusun Desa Gelanggang Gajah, Kepada LintasAtjeh.com, Minggu (03/06/2018) di Kuala Batee saat melihat tinjauan Tim dari Kabupaten terkait persoalan desa tersebut.
Menurut Amri, persoalan yang terjadi di Gampong Gelanggang Gajah merupakan persoalan kepercayaan antara sesama aparatur dan masyarakat terhadap kepala Pemerintahan Gampong yang diduga selama ini telah bekerja sesukanya Dia sehingga terjadilah komplik ini.
"Bapak lihat sendiri kan!! Bapak-Bapak dari TP4D, Inspektorat dan Dinas DPMP4K Kabupaten, tidak tahu hari libur, suasana puasa tapi masih mau menyelesaikan masaalah yang terjadi disini, tetapi karena sudah terlanjur meluas soalannya jadi begini lah," ujar Amri.
Dilanjutkannya, persoalan Gampong Gelanggang Gajah sudah termasuk komplikasi seakan sudah payah diajak bicara dari hati kehati antara yang bersitegang, sehingga keputusan yang diambil tidak lagi cara seperti ini, tetapi bagaimana Pemerintahan Kabupaten dan Instansi terkait mengambil sikap tegas sesuai aturan yang ada.
"Masak Pemerintah Kabupaten bisa dimainkan oleh seorang Kepala Desa, bukti sampai hari ini soalan Gampong Gelanggang Gajah tidak ada titik temu," ungkap Amri yang didampingi sejumlah Apatur Gampong lainnya.
Sementara itu menyikapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4), Drs Yusan Sulaidi dan Tim pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), Dasril A Yusdar serta Kepala Inspektorat, Said Jailani sepakan akan melakukan tugasnya masing-masing sesuai dengan tupoksi kerja.
"Kita segera melaporkan kepada pimpinan terkait hal ini dan sebagai langkah terakhir Kita juga akan meminta pendapat hukum dari kejaksaan terhadap LPJ yang telah ada," sebut Yusan singkat.[Adi S]