JAKARTA - Presiden Joko Widodo memberikan penghargaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (UHC JKN-KIS) Award 2018 kepada Provinsi Aceh di Istana Negara, Rabu (23/05/2018) kemarin. Penghargaan tersebut diberikan karena Aceh dianggap mendukung Program JKN-KIS sebagai program strategis nasional dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di wilayahnya.
Penghargaan tersebut diterima langsung Asisten III Setda Aceh Kamaruddin Andalah. Selain Aceh, penghargaan serupa juga diberikan kepada DKI Jakarta, Papua Barat dan Provinsi Gorontalo.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, mengatakan agar suatu daerah dianggap mewujudkan UHC, haruslah menjamin kesehatan masyarakat minimal 95 persen. Ia berharap dengan adanya penghargaan UHC JKN-KIS 2018, dapat menularkan semangat menuju cakupan kesehatan kepada pemerintah daerah lainnya untuk segera menjaminkan kesehatan masyarakatnya ke dalam program JKN-KIS.
"Pemimpin yang dipilih oleh rakyat pasti akan memberikan yang terbaik kepada rakyatnya, termasuk dalam memberikan jaminan dan pelayanan kesehatan. Kami juga dapat ditiru oleh seluruh pimpinan di negeri ini, sehingga apa yang dicita-citakan oleh bangsa ini yaitu kesejahteraan yang berkeadlian melalui salah satunya Program JKN-KIS dapat segera terwujud," ujar Fachmi.
Selain Aceh dan tiga provinsi lain, penghargaan tersebut juga diberikan kepada seluruh kabupaten/kota di Aceh termasuk 97 kabupaten lain dari berbagai provinsi di Indonesia. Penghargaannya diserahkan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Cahyo Kumolo. Turut menerima penghargaan, Deputi Direksi Wilayah Sumut dan Aceh Mariamah serta Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Aldiana.
Dalam kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo, mengingatkan kembali terkait implementasi Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Program JKN-KIS, khususnya instruksi pada gubernur dan walikota.
Dalam Inpres tersebut, para bupati dan wali kota diperintahkan untuk mengalokasikan anggaran dalam pelaksanaan Program JKN, memastikan seluruh penduduknya terdaftar dalam JKN-KIS. Pemda juga harus menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan sesuai standar kesehatan dengan SDM yang berkualitas.
Selanjutnya pemerintah harus memastikan BUMD untuk mendaftarkan dan memberikan data lengkap dan benar serta kepastian pembayaran iuran bagi pengurus dan pekerjanya serta memberikan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak patuh dalam pendaftaran dan pembayaran iuran JKN-KIS.
"Ke depan diharapkan tidak ada lagi Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah), karena semuanya terintegrasi menjadi satu program nasional, yakni JKN-KIS," kata Fachmi.
Bila pemda ingin memiliki Jamkesda yang dibiayai dari APBD, Pemda diminta untuk mengcover program komplementer (pelengkap) yang belum dijamin dalam program JKN-KIS. Sebab, salah satu keuntungan JKN-KIS yang tidak dimiliki Jamkesda adalah asas portabilitas. Dengan memiliki JKN-KIS, peserta bisa berobat di seluruh wilayah Indonesia ketika membutuhkan. Sedangkan Jamkesda hanya berlaku di daerah yang bersangkutan.
"Harus dipahami bahwa JKN-KIS ini menguntungkan buat warganya sendiri. Kalau ada bepergian ke luar kota atau ada anaknya pendidikan di kota lain, kartu JKN-KIS ini bisa dipergunakan waktu jatuh sakit," ujar Fachmi.[Humas Aceh]